SANANA (Kalesang) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara telah mengembalikan berkas tahap satu perkara kasus penganiayaan warga Desa Mangon kepada penyidik Polres Kepsul.
Pengembalian berkas dua tersangka MFU (19) dan IU (23) dengan petunjuk P19 itu dilakulan sepekan kemarin setelah melalui proses pemeriksaan.
“Berkas perkasa tahap I kami sudah terima. Namun setelah dilakukan penelitian berkas tahap I masih perlu dilengkapi serta petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik.” Kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepsul, Burhan kepada kalesang.id, Jumat (22/72022).
“Kami terbitkan P18 dan P19 untuk penyidik bisa melengkapi berkasnya.” Sambungnya.
Sekadar diketahui, kasus penganiyaan yang menewaskan salah satu warga Desa Mangon Sarmin Papalia (34) itu dilakukan gelar perkara penetapan tersangka sejak Senin (30/5/2022) oleh Polres Kepulauan Sula. Kemudian tersangka MFU dan IU disangkakan dengan pasal 120 ayat 2 dan pasal 351 ayat 3, junto pasal 55 ayat 1 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Selain itu, wartawan kalesang.id mencoba menemui pihak kejaksaan pada Jumat (1/7/2022) lalu dan berencana mengirim P18 dan P19 perkara tersebut ke penyidik. Namun hingga sampai saat ini pihak penyidik Polres belum kembali mengirim berkas tahap satu tersebut ke kejaksaan.(tr-02)
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel
