Ombudsman Angkat Bicara Terkait Kasus Lahan di Kelurahan Mangga Dua Utara
TERNATE (kalesang) – Ombudsman perwakilan Maluku Utara (Malut) meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate untuk mengevaluasi penerbitan sertipikat lahan di Kelurahan Mangga Dua Utara, Kota Ternate, Maluku Utara.
Kepala Ombudsman perwakilan Malut Sofyan Ali mengatakan, BPN Kota Ternate memiliki kewajiban untuk mengevaluasi terhadap penerbitan sertipikat. Hal ini dikarenakan secara regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN (ATR/BPN) Nomor 18 Tahun 2017.
Dikatakan, dalam proses penerbitan sertipikat yang baru terdadapat syarat dan ketentuan, misalnya asal usul kepemilikan tanah, apakah dalam proses jual beli karena dari warisan atau seperti apa. Risalah kepemilikan lahan tidak bisa hanya serta merta langsung menerbitkan sertifikat.
Berita Terkait: Pemkot Ternate Bakal Bentuk Tim Soal Lahan di Mangga Dua Utara Kota Ternate
“Setelah itu baru dibuktikan dengan proses pengukuran, riwayat kepemilikan lahan kalau itu dilakukan pasti dokumennya ada. Saya kira Badan Pertanahan mengantonginya.” Ucap Sofyan, Senin (25/7/2022).
Kendati demikian, Sofyan bilang bahwa BPN harus mengambil inisiatif untuk melakukan mediasi terhadap pihak yang bertikai.
“Jadi kalau ada pihak yang datang dan meminta untuk mediasi, maka tugas Pertanahan harus memfasilitasi, sehingga ada kebenaran.” Katanya.
Berita Terkait: Lagi, Warga Mangga Dua Utara Unjuk Rasa di Depan Kantor Walikota
Selain itu, lanjut Sofyan apabila ada pengakuan dari pihaknya dari warga Kelurahan Mangga Dua Utara maka akan dilakukan pendampingan.
“Saya kira warga juga memiliki dasar riwayat lahan yang berada di kelurahan setempat.” Tukasnya. (m-01)
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Wawan Kurniawan