Inspektorat Serahkan Hasil Investigasi, 70% Pegawai Tolak Ridwan Hasan. Keputusan Ditangan Gubernur
SOFIFI (kalesang) – Inspektorat Provinsi Maluku Utara (Malut) telah menyerahkan dokumen hasil investigasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Malut kepada Gubernur Abdul Gani Kasuba.
Sebelumnya, investigasi dilakoni Inspektorat merupakan permintaan Aparat Sipil Negata (ASN) di Disnakertrans Malut, yang menolak Ridwan Hasan kembali memegang jabatan sebagai pimpinan di dinas tersebut. Penolakan itu dituangkan dalam bentuk petis. Salah satunya adalah inspektorat melakukan investigasi.
Nirwan M.T. Ali, Kepala Inspektorat Provinsi Malut saat disambangi kalesang.Id mengatakan, pihaknya telah usai melakukan Investigasi masalah di Disnakertrans dan dokumen rekomendasi sudah diserahkan ke Gubernur Andul Gani Kasuba, sejak Jum’at (22/7/2022) kemarin.
“Prinsipnya, Inspektorat stelah membeberkan data dan fakta yang terjadi sesuai petisi yang disampaikan oleh teman-teman ASN Disnakertrans untuk diinvestigasi. Hasilnya ada yang dapat dibuktikan dan juga tidak.”Jelas Inspektur kepada kalesang.Id. di kantor Gubernur Malut. Senin (25/7/2022)
Menurut Nirwan ada fakta lain yang terungkap, bahwa ada sekitar 77% pegawai menyataan Disnakertrans menolak Ridwan Hasan kembali sebagai pimpinan.
“Semua fakta-fakta itu kita ungkap, jadi kita satukan didalam rekomendasi”. Ujar Nirwan.
Lanjut Nirwan, rekomendasi tersebut pihaknya serahkan dan meminta pertimbangan-pertimbangan Gubernur sesuai dengan fakta-fakta yang tertuang didalamnya. Sisanya, tindak lanjut untuk memutuskan dan menetapkan adalah hak gubernur.
“Dalam pemeriksaan semuanya dilibatkan.”Jelasnya.
Sementara, Gubernur Abdul Gani Kasuba kepada kalesang.Id mengatakan, dokumen hasil investigasi sedang diperiksa karena jumlahnya banyak.
“Terkait hasil investigasi Disnakertrans, saya belum tahu, lagi saya baca belum habis, dokumennya tebal.”Ucap gubernur berlalu. (tr-08)
Reporter : M. Rifdi Umasangadji
Redaktur : Wawan Kurniawan