Polres Tidore Lakukan Gelar Perkara Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
TIDORE (kalesang) – Polres Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara (Malut), lakukan gelar perkara kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur.
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan Polres Tidore Kepulauan,Senin (25/7/2022) kemarin. Pelaku yang berstatus masih di bawah umur itu, berinisal KY telah ditetapkan sebagai anak saksi. Sementara korban, sebut saja Bunga itu, masih berusia 9 tahun.
Kejadian yang terjadi pada 14 Juli 2022 itu, tidak diterima oleh keluarganya korban, sehingga pada 18 Juli dilaporkan di Polsek Oba. Hanya saja, tidak ada Unit PPA di Polsek Oba, masalah tersebut diserahkan ke Polres Tidore.
“Berdasarkan gelar perkara, dinyatakan telah melanggar pasal 81 ayat 2 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman penjara selama 2 tahun lebih.” Kata Kasi Humas Polres Tidore, Iptu Irwansyah kepada kalesang.id, Rabu (27/7/2022).
Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, Irwansyah mengatakan, tidak ditahan. Karena, di Tidore tidak memiliki tahanan khusus anak.
“Jadi tidak memiliki persyaratan untuk ditahan. Namun, pelaku telah diamankan di salah satu keluarga di Tidore.”(tr-04)
Reporter: M. Rahmat Syafruddin
Redaktur: Junaidi Drakel