Haji Buchari: Sosialisasi PKPU Tahun 2022 Langkah Kesiapan Menuju Pendaftaran
TERNATE(kalesang)– Dengan terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, KPU Maluku Utara Gelar sosialisasi kepada sejumlah Partai Politik (Parpol) tingkat provinsi.
Anggota KPU Provinsi Maluku Utara (Malut), Ir. H. Buchari Mahmud, M.Si mengungkapkan, hal itu dilakukan untuk mencari tahu kesiapan Parpol menghadapi tahapan Pendaftaran dan verifikasi nanti.
Katanya, dalam rapat itu, partai politik secara administrasi terbilang sudah siap untuk melakukan pendaftaran nanti.
“Mereka tadi juga sampaikan, untuk pendaftaran dari pengurus pusat tanggalnya bervariasi.”Ungkapnya kepada kalesang.id, Jumat (29/7/2022)
Selain itu, sejumlah partai politik juga melakukan feedback dengan KPU terkait proses dan tata cara verifikasi keanggotaan dan pengurus yang disesuaikan dengan aturan KPU yang telah ditetapkan.
Namun ia mengaku, tercatat di pusat sudah 38 Parpol yang terdaftar, namun di Maluku Utara baru 21 dari 38 Parpol yang mengambil akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“21 parpol yang sudah ambil akun sipol itu juga terhitung dengan 5 parpol baru, sisanya mereka tidak pernah datang bersilaturahmi dengan kami (KPU).”Jelasnya.
Sementara rapat tersebut dihadiri 20 perwakilan Partai Parpol tingkat provinsi yakni Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai PKB, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra, DPD PDI-P, DPD Partai Golkar, DPW Partai Nasdem, DPD Partai Garuda, DPW Partai Berkarya, DPW PKS, DPW Perindo, DPW PPP.
Kemudian, DPW PSI, DPW PAN, DPD Hanura, DPD Partai Demokrat, PW PBB, DPD PKP, DPW Partai Ummat, DPW Partai gelora, DPW Partai Pelita, dan DPW Partai Masyumi.
“Yang sudah mengambil akun Sipol namun tidak hadir rapat hanya partai PKN.”Pungkasnya.(M-02)
Reporter: Sitti Muthmainnah
Redaktur: Wawan Kurniawan