Membaca Realitas

Jadi Tersangka, Plt Kadis Disperkim Tak Lagi Berkantor. Aliansi Pemuda Adat Ternate Desak Kejari Jerat Walikota

TERNATE(kalesang) – Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) tahun 2018 lalu yang berpusat di Kota Ternate, Maluku Utara Selasa (26/7/2022) ruang kerja SH alias Jan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Ternate tampak terkunci.

Amatan kalesang.id Jumat (29/7/2022) di Kantor Disperkim ruangan SH tampak terkunci. Salah seorang pegawai menjelaskan bahwa biasanya hari Jumat, SH baru berkantor usai salat Jumat.

“Belum datang dari pagi, ruangan masih terkunci itu. Biasanya selesai salat Jumat baru datang.”Jelas salah seorang pegawai kepada kalesang.id.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate menetapkan SH dan YC sebagai tersangka dalam dugaan korupsi anggaran Haornas, meliputi belanja sewa mesin generator, belanja sewa sound system, dan belanja sewa perlengkapan dan peralatan lainnya.

YC sendiri adalah Direktur CV.NK tim kreatif pada kepanitiaan nasional kegiatan Haornas. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejari Ternate Tentang Penetapan Tersangka dengan Nomor: TAP – 02/Q.2.10/Fd.2/07/2022.

Ia terlebih dahulu diamankan di Bekasi, Jawa Barat, dan dibawa ke Ternate Jumat, (22/7/2022) sekitar 17.30 WIT menggunakan maskapai Lion Air dan selanjutnya ditahan di Rutan Polres Ternate selama 20 hari.

Sementara SH, ditetapkan tersangka berdasarkan surat kepala Kejari Ternate dengan Nomor: TAP – 03/Q.2.10/Fd.2/07/2022. Saat itu SH  masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Ternate.

Di kepanitiaan SH menjabat sebagai sekretaris panitia, sementara ketuanya dijabat Walikota Ternate DR Tauhid Soleman yang tertera dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: 154/II.18/KT/2018 tetang kegiatan Haornas.

Sebelumnya, Kamis (28/7/2022) kemarin, penyidik Kejari Ternate menggeledah ruang kerja bagian keuangan Dispora Kota Ternate dan  menyita sejumlah dokumen saat penggeledahan tersebut.

Surat permohonan penangguhan penahanan dari Kesultanan Ternate

Pasca ditetapkannya SH sebagai tersangka, Kesultanan Ternate mengeluarkan surat permintaan penagguhan penahanan yang ditujukan kepada kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) dengan Nomor: 30/KT/VII/2022 tertanggal Kamis, (28/7/2022).

Dimana dalam surat disebutkan kesultanan meminta agar SH tidak ditahan, berdasarkan pertimbangan bahwa SH bertindak kooperatif dalam tahap penyelidikan, berada dalam wilayah Kota Ternate, sebagai ASN Kota Ternate dan juga sebagai pemangku adat Kesultanan Ternate.

Sementara Jumat (29/7/2022) sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Adat Ternate, menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejari Ternate.

Mereka mendesak Kejari Ternate untuk menetapkan M. Tauhid Soleman sebagai tersangka dalam kasus Haornas kerena saat itu bertindak sebagai ketua panitia Haornas.(m-01)

 

 

 

Reporter: Rahmat Akrim

Redaktur: Wawan Kurniawan