Membaca Realitas

JPPR Malut Minta Timsel Bawaslu Malut Tidak Akomodir Titipan

TERNATE (kalesang) – Perekrutan calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Maluku Utara 2022-2027 saat ini beririsan dengan tahapan Pemilu 2024 juga pilkada di tahun yang sama.

Hal ini membuat semua elemen yang berkepentingan dengan hajatan tersebut punya manuver-manuver, termasuk dengan tahapan seleksi Bawaslu provinsi Malut tersebut, dan seleksi calon anggota Bawaslu ini benar-benar menjadi seksi, sehingga semua yang punya kepentingan kesana dan akan mengintervensi kerja kerja tim seleksi (Timsel).

Hal ini kemudian menjadi sorotan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Provinsi Maluku Utara, bahwa Timsel dalam melakukan seleksi harus mengendepankan kerja yang transparan, etika dan profesional.

“Sehingga output yang dihasilkan anggota Bawaslu provinsi nanti benar-benar berkapasitas dan berintegritas.” Ucap Jainul Yusup, Kordinator JPPR Malut, Minggu (31/7/2022).

Lebih lanjut, mantan anggota KPU Kota Tidore Kepulauan ini mengemukakan bahwa kerja-kerja Timsel juga harus sesuai tahapan, yang mana tinggal menyisakan dua tahapan lagi, yaitu pleno mulai 30 Juli-1 Agustus 2022.

“Dan tanggal 2-7 Agustus pengumuman dan hasilnya diserahkan kepada Bawaslu RI.” Katanya.

Makanya, menurut alumni Unpad Bandung ini, di pleno Timsel 30 Juli-1 Agustus tersebut menjadi penentu masa depan Bawaslu secara kelembagaan dan masa depan demokrasi di Maluku Utara.

“Olehnya itu JPPR Provinsi Maluku Utara menyampaikan beberapa poin penting.” Terangnya.

 

Adapun point tersebut yakni:

  1. Memilih calon anggota Bawaslu provinsi Maluku Utara yang punya reputasi, rekam jejak yang baik, kredibilitas dan berintegritas,
  2. Memperhatikan keterwakilan kuota kaum perempuan, sebagimana perintah undang-undang pemilu
  3. Tidak memilih calon anggota Bawaslu Maluku Utara dari titipan-titipan, baik titipan orang per orang, pemerintah, partai politik atau organisasi-organisasi tertentu atau tekanan dari pihak manapun
  4. Tidak memilih calon anggota Bawaslu Maluku Utara karena dengan suatu iming-iming, imbalan, uang, maupun dalam bentuk lainnya.
  5. Timsel Bawaslu provinsi Maluku Utara harus terbuka melakukan proses seleksi/wawancara sesuai kompetensi yang dimiliki calon anggota Bawaslu Maluku Utara. (m-01)

 

 

Reporter: Rahmat Akrim

Redaktur: Wawan Kurniawan