TERNATE (Kalesang) – Badan Pusat Statistik (BPS) Maluku Utara menyebutkan, Nilai Tukar Petani (NTP) Juli 2022 sebesar 106,66.
Kepala BPS Malut, Aidil Adha,SE,ME mengungkapkan berdasarkan hasil pemantauan harga-harga perdesaan pada Tujuh kabupaten di Maluku Utara pada bulan Juli 2022, NTP Provinsi Maluku Utara mengalami peningkatan.
“Dibandingkan NTP Juni 2022 yaitu 106,22 persen, maka terjadi penurunan sebesar 0,41 persen.”Ungkapnya, Senin (1/8/2022)
Lanjutnya peningkatan NTP Juli 2022 disumbang oleh empat subsektor pertanian yaitu Subsektor Tanaman Pangan sebesar 0,59 persen, Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 0,45 persen, Subsektor Peternakan sebesar 0,39 persen, dan Subsektor Perikanan sebesar 2,14 persen.
“1 subsektor lainnya mengalami penurunan yaitu Subsektor Hortikultura sebesar 1,67 persen.”Jelasnya
Untuk diketahui, NTP merupakan perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).
Indeks Harga yang Diterima Petani (It) dari kelima subsektor menunjukkan fluktuasi harga beragam komoditas pertanian yang dihasilkan petani.
Sementara itu, Pada Juli 2022 indeks harga yang diterima petani (It) secara umum mengalami kenaikan sebesar 120,94 atau 1,41 persen dibandingkan dengan Juni 2022, yaitu 119,26.
Menurut subsektor It petani, terjadi kenaikan pada empat kelompok subsektor, yakninsubsektor Tanaman Pangan sebesar 1,70 persen, Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 1,47 persen, Peternakan sebesar 1,32 persen, dan subsektor Perikanan sebesar 2,84 persen.
“satu subsektor lainnya mengalami penurunan yaitu subsektor Hortikultura sebesar 0,79 persen..”Katanya
Selain itu, Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) di Maluku Utara terjadi fluktuasi harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat perdesaan, khususnya petani yang merupakan bagian terbesar dari masyarakat perdesaan.
Pada Juli 2022, Ib petani mencapai 113,39 persen atau mengalami kenaikan sebesar 0,99 persen bila dibanding Juni 2022 sebesar 112,28 persen.
Jika dilihat menurut subsektornya, terjadi kenaikan Ib pada seluruh kelompok Subsektor yaitu Subsektor Tanaman Pangan sebesar 1,10 persen, Subsektor Hortikultura sebesar 0,90 persen, Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 1,02 persen, Subsektor Peternakan sebesar 0,93 persen, dan Subsektor Perikanan sebesar 0,69 persen.(M-02)
Reporter : Sitti Muthmainnah
Redaktur: Wawan Kurniawan
