Membaca Realitas

Diduga Lakukan KDRT, Oknum Anggota DPRD Ternate Dipolisikan

TERNATE (kalesang) – Salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate dengan inisial RL terpaksa dilaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate, Maluku Utara, Selasa (2/8/2022).

RL dilaporkan ke Polres Ternate diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). RL sendiri diketahui dilaporkan oleh sang istri yakni IL alias Itin (35), yang mana RL dan IL sering terjadi cekcok hingga berujung dugaan kekerasan fisik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun kalesang.id, cekcok yang sering terjadi hingga berujung KDRT ini, dikarenakan RL sering kedapatan berselingkuh dengan wanita lain yakni M.

IL mengatakan, bahwa dirinya sudah dua kali mendapat pukulan di bagian wajah. Ia juga mengaku sering mengerebek sang suami yakni RL kedapatan berduaan dengan M. Yang mana puncaknya pada Senin (1/8/2022) kemarin sekira pukul 21.00 WIT RL tertangkap sedang berduaan di salah satu indekos yang terletak di Kelurahan Tabona Kecamatan Ternate Selatan.

“Waktu saya dengan motor muter-muter nyari dapatlah mereka di sebuah kosan, terlihat di lantai dua, suami saya sedang bermesraan dengan selingkuhannya di depan kosan.” Kata IL.

Lanjutnya, karena ketahuan berduaan di sebuah kosan, RL dan M lantas pergi meninggalkan dirinya, dan keesokan harinya IL mendapatkan kabar jika RL dan M hendak datang ke kosan untuk mengambil barang-barang untuk pindah tempat.

Mengetahui hal itu, IL lalu pergi mencari RL, selang beberapa saat di pertengahan jalan Ia melihat sebuah mobil sang suami yang berplat merah dengan nomor polisi DG 1343 melintas, sehingga dirinya mengejar mobil tersebut.

“Saya kejar terus hingga di Kelurahan Tanah Tinggi mereka stop dan tambah angin ban mobil.” Terangnya.

Dari kejadian itu, IL mengalami luka gores di bagian lutut akibat terseret mobil RL dan kemudian menghampiri sang suami.

“Saat mereka berhenti dan saya hampiri untuk pegang pintu mobilnya ia kaget lalu ngegas saya lalu terjatuh.” Akunya.

Atas kejadian tersebut, IL lalu mendatangi SPKT Polres Ternate untuk melakukan pengaduan atas dugaan KDRT, sebelumnya pada Sabtu (30/7/2022) lalu IL juga pernah melakukan pengaduan KDRT di SPKT Polres Ternate namun diselesaikan secara mediasi.

Dengan adanya pengaduan kedua, IL meminta kepada aparat penegak hukum untuk memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena dugaan KDRT yang dialaminya sudah dua kali terjadi.

“Saya akan tetap proses, karena sudah berulang-ulang, jadi saya sudah tidak mau (damai) lagi.” Katanya.

Di tempat yang sama, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Ternate, Aldhy Ali mengatakan pihaknya belum mengetahui persis kejadian tersebut. Sehingga dirinya mengunjungi SPKT Polres Ternate untuk mengetahui kejelasan atas kasus yang terjadi.

“Kita belum tahu posisinya makanya kita kesini untuk cek dulu.” Katanya.

Untuk persoalan kode etik di internal DPRD, lanjut Aldhy merupakan kewenangan Badan Kehormatan (BK). “Intinya karena ada anggota DPRD maka saya datang untuk memastikan informasi itu.” Jelasnya.

Terpisah, Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasi Humas IPDA Wahyuddin saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

“Laporan yang masuk di SPKT ini adalah laporan terkait KDRT, dan selanjutnya laporan tersebut masih akan dipelajari oleh penyidik.” Tandasnya. (m-01)

 

 

Reporter: Rahmat Akrim

Redaktur: Wawan Kurniawan