Membaca Realitas

Mulai 1 Agustus, Pencatatan Hak Cipta Lagu dan Musik Gratis

TERNATE, Kalesang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang mulai memberlakukan layanan pencatatan hak cipta lagu dan musik tanpa biaya atau Rp0 mulai 1 Agustus 2026.

Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperluas akses perlindungan kekayaan intelektual bagi para pencipta lagu dan pelaku industri musik.

“Kanwil Kemenkum Maluku Utara sangat mendukung penetapan tarif Rp0 dalam pencatatan hak cipta lagu dan musik mulai 1 Agustus. Ini merupakan terobosan yang sangat positif dalam memajukan ekosistem musik nasional, termasuk di Maluku Utara,” kata Argap dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah menghadirkan layanan publik yang semakin berkualitas. Bersamaan dengan penerapan tarif nol rupiah, DJKI juga tengah menyempurnakan fitur layanan pencatatan hak terkait pada sistem Hak Cipta berdasarkan masukan dari para pemangku kepentingan di industri musik.

Penyempurnaan itu diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, kemudahan, serta pengalaman layanan yang lebih baik bagi para pengguna.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan DJKI terus mengembangkan layanan yang adaptif terhadap kebutuhan ekosistem musik nasional melalui pendekatan kolaboratif bersama penyanyi, musisi, produser rekaman, hingga pemilik hak terkait lainnya.

“Masukan dari para pelaku industri musik menjadi bagian penting dalam pengembangan layanan kami. Oleh karena itu, DJKI melakukan penyempurnaan pada fitur pencatatan hak terkait agar saat diimplementasikan nantinya benar-benar memberikan kepastian hukum, kemudahan, serta pengalaman layanan yang lebih optimal bagi masyarakat,” ujarnya.

Hermansyah menjelaskan, penyempurnaan tersebut mencakup sejumlah aspek teknis, di antaranya pengayaan pilihan jenis alat musik yang dapat dicantumkan dalam sistem, penyempurnaan data pada surat pencatatan hak terkait, serta penambahan klasifikasi pelaku pertunjukan agar lebih sesuai dengan praktik di industri musik.

Ia menegaskan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh kebutuhan pengguna telah terakomodasi sejak awal implementasi layanan. Pemohon, baik pencatatan hak cipta maupun hak terkait, nantinya dapat mengakses layanan tersebut melalui portal resmi DJKI.

“Kami ingin layanan ini hadir dengan kualitas terbaik sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal oleh penyanyi, musisi, produser rekaman, maupun pelaku industri musik lainnya. Dengan penyempurnaan ini, implementasi layanan diharapkan berjalan semakin efektif dan memberikan manfaat yang lebih besar,” katanya.

DJKI menargetkan penyempurnaan fitur pencatatan hak terkait rampung paling lambat pada 14 Agustus 2026. Selama proses tersebut berlangsung, koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh kebutuhan pengguna dapat terakomodasi secara komprehensif.

Melalui kebijakan tarif Rp0 dan penyempurnaan sistem layanan, DJKI menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan kekayaan intelektual yang modern, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sekaligus memperkuat perlindungan hak cipta dan hak terkait sebagai fondasi pertumbuhan industri musik nasional.