Membaca Realitas

Ombudsman Minta Kepala Daerah di Maluku Utara Beri Sanksi OPD yang Abaikan Rekomendasi Pelayanan Publik

TERNATE, Kalesang – Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Fikri Yasin, meminta kepala daerah di Maluku Utara memberikan sanksi kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak menjalankan rekomendasi perbaikan pelayanan publik dari Ombudsman. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tindak lanjut hasil penilaian maladministrasi benar-benar dilaksanakan.

Pernyataan itu disampaikan Fikri saat membuka Sosialisasi dan Entry Meeting Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 yang digelar Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara di Hotel Sahid Bela, Ternate, pada 29–30 Juli 2026.

“Kami berharap kerja sama dari seluruh OPD agar memastikan setiap tindakan korektif yang direkomendasikan benar-benar dijalankan. Idealnya, pemerintah daerah, baik bupati maupun wali kota, juga memberikan sanksi kepada pihak yang tidak menjalankan rekomendasi tersebut. Ombudsman sendiri tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi,” kata Fikri.

Menurut Fikri, tindak lanjut terhadap laporan dan rekomendasi Ombudsman harus dibarengi dengan mekanisme punishment atau pemberian sanksi bagi pihak yang lalai. Dengan demikian, kualitas pelayanan publik dapat terus meningkat sekaligus mencegah terjadinya maladministrasi di masa mendatang.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut merupakan tahapan awal dalam rangkaian Penilaian Opini Ombudsman RI Tahun 2026.

Ia mengatakan, setelah kegiatan sosialisasi selesai, tim penilai Ombudsman Maluku Utara akan mulai melakukan pengambilan data pada 1 Agustus hingga 30 November 2026.

“Setelah sosialisasi ini, tahapan berikutnya adalah pengambilan data oleh tim penilai Ombudsman Maluku Utara yang akan dilaksanakan mulai 1 Agustus hingga 30 November 2026,” ujar Iriyani.

Dalam kegiatan itu, tim teknis Ombudsman juga memberikan penjelasan mengenai instrumen penilaian, termasuk informasi dan dokumen yang harus disiapkan oleh setiap lokus penilaian di seluruh kabupaten dan kota di Maluku Utara.

Adapun lokus penilaian meliputi Dinas Sosial, rumah sakit daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), hingga institusi Kepolisian.

Menurut Iriyani, pelaksanaan penilaian bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bertujuan mengukur komitmen penyelenggara pelayanan publik dalam menindaklanjuti rekomendasi dan saran perbaikan yang telah diberikan Ombudsman pada penilaian tahun 2025 maupun tahun-tahun sebelumnya.

“Prinsipnya, kegiatan ini tidak hanya bersifat seremonial. Kami ingin mengukur sejauh mana rekomendasi dan saran penyempurnaan dari hasil penilaian tahun 2025 maupun tahun-tahun sebelumnya telah ditindaklanjuti oleh instansi penyelenggara pelayanan publik,” pungkasnya.