Bea Cukai Musnahkan 631 Ribu Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp697 Juta
TERNATE, Kalesang – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Wilayah DJBC Maluku bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Ternate memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal hasil penindakan sepanjang 2025. Dari penindakan tersebut, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian sebesar Rp697.863.490.
Barang yang dimusnahkan meliputi 631.320 batang rokok ilegal dan 25,6 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal. Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp1.182.607.000.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Maluku, Estty Purwadiani Hidayatie, mengatakan peredaran Barang Kena Cukai ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah mematuhi ketentuan.
“Bea Cukai berkomitmen penuh menjaga hak-hak keuangan negara sekaligus menciptakan lingkungan usaha yang legal dan adil,” ujar Estty.
Ia menjelaskan, seluruh barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama tahun 2025 dan telah memperoleh persetujuan pemusnahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, kegiatan pemusnahan tidak hanya bertujuan menghilangkan barang hasil pelanggaran, tetapi juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen nyata dan transparansi pelaksanaan tugas Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ini adalah bukti pertanggungjawaban kami kepada publik bahwa setiap pelanggaran hukum di bidang kepabeanan dan cukai akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Ternate, Yomi Burhanudin, mengungkapkan upaya pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal terus diperkuat. Hingga akhir Juni 2026, Bea Cukai telah melaksanakan 56 kali penindakan terhadap peredaran BKC ilegal di wilayah Maluku Utara.
Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 1,8 juta batang rokok ilegal dan 25,3 liter MMEA ilegal.
“Capaian tersebut mencerminkan komitmen Bea Cukai dalam mencegah peredaran Barang Kena Cukai ilegal serta menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi industri yang mematuhi ketentuan. Keberhasilan pengawasan dan pemberantasan ini juga merupakan hasil sinergi yang baik antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat,” ujar Yomi.
Ia berharap sinergi antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat terus diperkuat agar upaya pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal di Maluku Utara semakin efektif.
“Kolaborasi seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan agar pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal semakin optimal dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat maupun negara,” pungkasnya.
