Membaca Realitas

Ombudsman dan Kemenkum Malut Perkuat Sinergi Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

TERNATE, Kalesang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku Utara memperkuat sinergi dengan Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan layanan kepada masyarakat.

Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Ombudsman Maluku Utara, Selasa (28/7/2026), dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin, beserta jajaran. Rombongan diterima langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir, bersama jajarannya.

Dalam pertemuan itu, Budi Argap Situngkir menegaskan bahwa Ombudsman memiliki peran penting dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh aparatur negara, termasuk menindaklanjuti berbagai laporan pengaduan masyarakat.

Menurutnya, sinergi antara Kanwil Kemenkum Maluku Utara dan Ombudsman selama ini telah terjalin dengan baik. Kerja sama tersebut juga diperkuat melalui penandatanganan Nota Kesepahaman antara Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dan Kepala Ombudsman RI di tingkat pusat.

“Kerja sama Ombudsman dan Kemenkum Maluku Utara dalam pengawasan dan pengendalian pelayanan publik sangat penting untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Terlebih saat ini fasilitas gedung baru Kanwil Kemenkum Maluku Utara sudah lebih baik dan representatif,” ujar Argap.

Ia menjelaskan, Kanwil Kemenkum Maluku Utara pada 2024 berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Saat ini instansi tersebut juga tengah menjalani penilaian akhir oleh Tim Penilai Nasional (TPN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Karena itu, Argap berharap Ombudsman dapat memberikan penilaian serta rekomendasi terhadap kualitas pelayanan publik yang telah dijalankan di lingkungan Kanwil Kemenkum Maluku Utara sebagai bagian dari upaya mewujudkan reformasi birokrasi yang berdampak dan pembangunan zona integritas.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir, menyambut baik penguatan kerja sama tersebut. Ia mengatakan Ombudsman terus mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, dan preventif dalam menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik.

“Komitmen dan konsistensi pimpinan beserta jajaran instansi pemerintah menjadi kunci dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Iriyani.

Kepala Seksi Pencegahan Ombudsman Maluku Utara, Akmal Kadir, menambahkan bahwa Ombudsman memiliki dua tugas utama, yakni mencegah terjadinya maladministrasi serta menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik.

Di sisi lain, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Rian Arvin, menyampaikan bahwa layanan administrasi hukum umum (AHU) dan kekayaan intelektual kini telah tersedia secara daring sehingga masyarakat di seluruh kabupaten dan kota di Maluku Utara dapat mengakses layanan tanpa harus datang langsung ke kantor.

“Kami terus mendorong pelayanan yang cepat melalui berbagai kanal komunikasi. Setiap pertanyaan masyarakat kami respons secepat mungkin agar layanan mudah diakses apabila terdapat kendala. Selain itu, Kanwil Kemenkum Maluku Utara juga memberikan layanan pendampingan secara gratis,” pungkasnya.