Membaca Realitas

HUT RI ke-77, Ratusan Napi di Malut Diusulkan dapat Remisi, Satu Napi Bebas

TERNATE (kalesang)- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) usul remisi atau pengurangan masa tahanan ratusan Narapidana (Napi).

Kepala Divisi Pemasyarkatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Malut, Lili mengatakan, usulan tersebut diperuntukkan bagi napi di seluruh Lapas dan Rutan se Malut memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Pengusulan napi yang mendapatkan remisi atau tahun ini sebanyak 706 orang dari jumlah total 1.093 napi.”Ungkapnya, Selasa (2/8/2022).

Tambahnya usulan pemberian remisi dibagi menjadi dua kategori yakni Remisi Umum (RU) I yang dikurangi masa tahanannya sebanyak 705 orang dan untuk RU II atau langsung bebas sebanyak 1 orang dari Lapas Ternate.

“Satu napi laki-laki yang mendapatkan RU II ini kasus pencurian.”Jelasnya.

Kemudian tambahnya, ada 2 napi dengan kasus korupsi yang masuk dalam usulan remisi tersebut, sebab sudah memenuhi syarat salah satunya karena telah mengembalikan kerugian negara.

“Dua napi kasusu korupsi itu berasal dari Lapas Tobelo dan Rutan Ternate.”Katanya

Lanjutnya usulan itu akan diserahkan kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatakan Kemenkuham RI agar ditindaklanjuti.

“Kami pastikan SK penetapan jumlah warga binaan yang dapat remisi sebelum 17 Agustus sudah ada.”Pungkasnya.(M-02)

 

 

Reporter: Sitti Muthmainnah

Redaktur: Wawan Kurniawan