Membaca Realitas
728×90 Ads

12 Parpol Telah Mendaftar, Berkas 3 Parpol Belum Lengkap

JAKARTA (kalesang)– Hingga Jumat (5/8/2022) kemarin, sebanyak 12 partai telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Dilansir dari Tempo.co, hasil pemeriksaan dengan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan dokumen sembilan partai sudah lengkap.

“Dari 12 partai politik yang telah mendaftar ke KPU, yang dokumennya dinyatakan lengkap itu ada sembilan partai.”Ujar Komisioner KPU Idham Holik.

Adapun sembilan partai yang dokumennya dinyatakan sudah lengkap adalah:

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat.

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, sembilan partai ini bisa lanjut ke tahapan verifikasi.

Sementara partai yang dinyatakan berkasnya belum lengkap adalah:

1. Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA)
2. Partai Reformasi
3. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)

Ia mengaku, KPU menunggu partai-partai tersebut melengkapi dokumen persyaratan hingga hari terakhir pendaftaran pada Minggi (14/8/2022) mendatang.

Untuk diketahui, Persyaratan partai politik (parpol) peserta pemilu diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Syarat pendaftaran terdapat dalam Pasal 173 Ayat (2) antara lain:

• Berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik; Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
• Memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
• Memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;
• Menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
• Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;
• Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
• Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan
• Menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.

Sementara itu, sejumlah partai lainnya pun sudah dipastikan mendaftar pada pekan depan seperti PKB dan Gerindra yang akan daftar berbarengan pada Senin (8/8/2022).(M-02)

 

Reporter: Sitti Muthmainnah

300×600
728×90 Ads