Hari Ke-6, PDRI Daftarkan Diri sebagai Calon Peserta Pemilu 2024 ke KPU RI
JAKARTA (kalesang) – Pendaftaran Partai Politik (Parpol) yang bakal mengikuti Pemilihan Umum Pemilu tahun 2024 telah memasuki hari ke-6. Di hari ke-6 ini, salah satu Parpol yang bakal mendaftar yakni Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI).
Ketua Bidang Organisasi PDRI Sudarsono dalam sambutannya mengatakan, pada hari Sabtu (6/8/2022) pihaknya mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu tahun 2024.
Sudarsono menyebutkan, pihaknya akan berupaya memenuhi persyaratan yang ditentukan dan adapun yang belum terlengkapi akan disusul kemudian.
“Adapun PDRI mengajak semua kekuatan nasionalis untuk bersama-sama menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang 1945 beserta seluruh rakyat Indonesia.” Kata Sudarsono dalam sambutannya di gedung KPU RI, Sabtu (6/8/2022).
Ia mengemukakan, bahwa pihaknya mengharapkan berkerjasama dengan semua bidang dan semua potensi kekuatan seluruh rakyat Indonesia, serta PDRI menerima arahan dan mentaati seluruh aturan Pemilu.
“Dan kita percaya bahwa KPU akan melaksanakan Pemilu ini dengan Jurdil dan baik.” Ucap Sudarsono.
Dikesempatan yang sama, ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, sebagaimana diketahui KPU RI membuka kegiatan pendaftaran calon peserta Pemilu tahun 2024 pada Senin (1/8/2022) hingga Minggu (14/8/2022) mendatang.
“Bapak ibu dari PDRI jadi pada kesempatan pendaftaran, menurut Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yaitu ketentuannya menyerahkan surat pendaftaran kemudian dokumen persyaratan secara lengkap.” Jelas Hasyim.
Oleh karena itu, Hasyim menyebutkan, pada masa pendaftaran ini PDRI dan juga partai-partai yang lain pada saat mendaftar nanti tim dari PDRI dan tim dari KPU RI akan bersama-sama memeriksa dokumen persyaratan yang telah diserahkan.
“Jadi pada saat pendaftaran ini kategorinya hanya satu saja, yaitu dokumen sudah lengkap atau belum lengkap.” Katanya.
Hal ini lanjut Hasyim berbeda dengan pada saat nanti masuk verifikasi administrasi, yang mana kategorinya memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.
“Jadi sekarang ini belum sampai pada penilaian apakah dokumen memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, belum sampai di situ.” Jelas Hasyim.
Dalam kesempatan tersebut juga, dilanjutkan dengan penyerahan dokumen pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu tahun 2024 dan kemudian penyerahan cendera mata dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada PDRI. (m-01)
Reporter: Rahmat Akrim