Membaca Realitas
728×90 Ads

Kemenag Lantik 17 Guru Besar PTK, Salah Satunya dari IAIN Ternate

JAKARTA (kalesang) – Baru-baru ini, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat keputusan (SK) terkait penetapan guru besar atau profesor di Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) seluruh Indonesia.

Dimana terdapat 17 nama guru besar dari berbagai PTK yang ditetapkan, dan salah satunya berasal dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate, Maluku Utara (Malut). Prof. Dr. Jubair Situmorang S.Ag, M.Ag. Bidang Fikih Siyasah.

Dikutip dari detikcom, Minggu (7/8/2022). Prof. Dr. Nizar Ali, M.Ag, Sekretaris Jendral (Sekjen) Kemenag, mengatakan bahwa penetapan guru besar dalam rumpun ilmu agama oleh Kemenag ini mengacu kepada standar mutu.

Hal ini dilakukan oleh Kemendikbud dan diatur dalam PMA 7/2021 dan KMA 856/2021. Dengan demikian proses pemilihan jurnal internasional para guru besar ini tidak boleh asal. Lanjutnya

“Tidak jarang usulan guru besar kita kembalikan, bisa juga karena jurnal bereputasi internasional dinyatakan discountinu, angka kreditnya belum terpenuhi, atau belum adanya syarat tambahan.” Ujar Guru Besar UIN Sunan Kalijaga ini.

Nizar berharap, dengan gelar ini, agar mereka dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengembangan mutu dan daya saing PTK.

“Setelah jadi guru besar harus tetap berkarya dan produktif, karena mempunyai otoritas keilmuan yang tinggi.” Tegasnya Nizar

Ke depannya, para guru besar ini diharapkan dapat menarasikan moderasi beragama dengan baik dalam berbagai karya ilmiah dan menjadi duta moderasi beragama dikalangan masyarakat.

Meskipun sudah menyandang gelar sebagai guru besar, para akademisi ini diminta untuk tetap aktif dan produktif dalam menulis karya ilmiah. Artinya, sebuah karya ilmiah tidak hanya dibuat dengan kepentingan dan keperluan menjadi guru besar saja. Pungkasnya

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam, Prof. Dr. Muhammad Ali Ramdhani, mengtakan bahwa pihaknya meninta untuk para gurus besar agar aktif menyebarluaskan ilmu yang dimilikinya.

Ia juga mengingatkan bahwa profesor memiliki tanggung jawab yang besar, karena ucapan dan perilakunya akan menjadi rujukan bagi orang lain.

“Ibu bapak percayalah, ketika guru besar itu kita sandang, maka setiap kata yang kita ungkapkan adalah ilmu dan perilaku kita adalah teladan.” Katanya mengakhiri

Untuk diketahui Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang penetapan guru besar itu diserahkan kepada pihak penerima, oleh Nizar Ali selaku Sekjen Kemenag dan Muhammad Ali Ramdhani, sebagai Dirjen Pendidikan Islam. Yang berlangsung di kantor Kemenag, pada Rabu (3/8/2022) kemarin.

Berikut daftar guru besar yang menerima Surat Keputusan Menteri Agama (KMA):

1. Prof. Dr. H. Wawan Hernawan, M.Ag (Bidang Sejarah Peradaban Islam, UIN Sunan Gunung Djati Bandung)
2. Prof. Dr. H. Izzuddin, MA (Bidang Bahasa Arab, UIN Sunan Gunung Djati Bandung)
3. Prof. Dr. Mhd. Syahnan, M.A (Bidang Filsafat Hukum Islam, UIN Sumatera Utara Medan)
4. Prof. Dr. Abdul Wahid, M.Ag., M.Pd (Bidang Antropologi Agama, UIN Mataram)
5. Prof. Dr. Abdulahanaa, S.Ag., M.HI (Bidang Hukum Islam, IAIN Bone)
6. Prof. Dr. Elimartati, M.Ag (Bidang Hukum Islam, IAIN Batusangkar)
7. Prof. Dr. Iskandar, MCL (Bidang Fikih Mu’amalah, IAIN Langsa)
8. Prof. Dr. Yance Zadrak Rumahuru, S.Si, MA (Bidang Agama dan Lintas Budaya, IAKN Ambon)
9. Prof. Dr. Sitti Jamilah, M.Ag (Bidang Pemikiran Islam, IAIN Parepare)
10. Prof. Dr. Jubair Situmorang, S.Ag., M.Ag (Bidang Fikih Siyasah, IAIN Ternate)
11. Prof. Dr. H. A. Kumedi Ja’far, S.Ag., M.H (Bidang Hukum Perdata Islam, UIN Raden Intan Lampung)
12. Prof. Dr. H. Waryono, M.Ag (Bidang Ilmu Tafsir, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)
13. Prof. Zulfahmi, S.Ag., M.Ag., Ph.D (Bidang Hadits, UIN Alauddin Makassar)
14. Prof. Dr. H. M. Afif Anshori, M.Ag (Bidang Tasawuf, UIN Raden Intan Lampung)
15. Prof. Dr. Ridhwan, S.Ag., M.Ag (Bidang Sejarah Hukum Islam, IAIN Bone)
16. Prof. Mufti Ali, M.A., Ph.D (Bidang Sejarah Pemikiran Islam, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten)
17. Prof. Dr. Abdurrahman, M.Pd (Bidang Konseling Pendidikan Islam, UIN Sumatera.

 

 

Reporter : M. Rifdi Umasangadji

728×90 Ads