Membaca Realitas
728×90 Ads

NIK Jajaran Bawaslu se-Malut Tercatat dalam Sipol

TERNATE (kalesang) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) telah melakukan pencermatan terhadap NIK di jajarannya, baik komisioner maupun kesekretariatan pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.

Dari pencermatan itu, hasilnya terdapat tujuh jajaran Bawaslu se-Provinsi Maluku Utara yang NIK-nya tercatat dalam Sipol KPU.

“Seluruhnya dari unsur kesekretariatan baik di provinsi maupun kabupaten dan kota.” Ucap Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Provinsi Malut, Irwan M. Saleh saat diwawancarai, Jumat (12/8/2022).

Dikatakan, berdasarkan hasil pencermatan itu, telah dilakukan klarifikasi terhadap ke-7 personil tersebut.

“Hasilnya, mereka menyatakan tidak pernah terlibat atau menjadi pengurus maupun anggota parpol. Dan itu sudah dituangkan dalam surat pernyataan yang telah disampaikan pada kami.” Katanya.

Bawaslu Provinsi sendiri, lanjut Irwan, akan melaporkan hal tersebut pada Bawaslu RI sebagaimana instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang pencermatan nama dan NIK pada data keanggotaan partai politik.

“Ini untuk memastikan ketua dan anggota serta jajaran pegawai pada lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten kota tidak dimasukkan dalam data keanggotaan parpol.” Tutupnya.(m-01)

 

 

Reporter: Rahmat Akrim

Redaktur: Wawan Kurniawan

728×90 Ads