Membaca Realitas

Pemda Kepulauan Sula Digugat Pemilik Toko Venus Rp3 Miliar

SANANA (Kalesang) – Pemda Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara digugat oleh Andreas Ham pemilik Toko Venus terkait dengan anggaran material pada pekerjaan reklamasi di tahun 2015 lalu.

Kepastian Gugatan tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Sanana,  Febrian Ramadhan, SH. Kepada kalesang.id Jumat (12/08/2022).

“Perkara gugatan nomor : 4/Pdt.G/2022/PN SNN, atas nama penggugat itu kalau tidak salah Andreas Ham melawan Pemda Kepsul dalam hal ini Dinas PUPR Kepsul.” Ungkapnya

Menurut Febrian, proses persidangan masih dalam tahapan pemeriksaan saksi dari penggugat. Sementara untuk materi gugatan sendiri ada banyak sehingga dirinya tidak dapat menyebutkan satu per satu.

“Kalau soal poin gugatan saya tidak hafal satu persatu karena, banyak sekali yang pasti terkait dengan material proyek yang belum dibayar.” Jelasnya

Lanjutnya, terkait dengan kuasa hukum dari Pemda Kepulauan Sula sendiri diwakili oleh pihak bagian hukum dari sekretariat Daerah.

” Dalam persidangan Kasubagnya yang hadir. Karena mereka pakai tim.” Imbuhnya.

Disisi lain Kuasa Hukum Penggugat, Hitno Kossi, S.H, saat dikonfirmasi via Whatsapp. Tidak menjelaskan detail terkait gugatan kliennya. Dirinya hanya menyampaikan nanti akan dilakukan konfrensi pers setelah proses sidang sudah selesai.

“Karna padat dengan kasus yang lain juga maka, saya cuma bilang saat ini sudah di tahapan pemeriksaan saksi tergugat sidang berikut ini mungkin tinggal 2 atau 3 kali sidang sudah putasan.” Cetusnya.

Tim redaksi kalesang.id, kemudian melakukan penelusuruan perkara melalui laman resmi Pengadilan Negeri Sanana. Terkait perkara tersebut, dimana ditemukan pendaftaran perkara sejak tanggal 12 April 2022 lalu. Dengan klasifikasi perkara “Perbuatan Melawan Hukum”.

Pihak tergugat Pemda Kepulauan Sula sendiri diwakili Mardia Umasangaji, S.H dan Muhayati, S.H. Pemda sendiri memilih untuk tidak mengunakan Pengacara Negara yakni Jaksa pada bidang Datun Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

Dalam perkara tersebut juga tidak terdapat pihak yang turut tergugat selain Pemda Kepulauan Sula. Untuk materi petitum sendiri terdapat 5 poin diantaranya:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat dan terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Terhadap Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun immaterial kepada Penggugat Selama 8 {Delapan) Tahun Terhitung Sejak 2015sampai dengan 2022 sebesar Rp3.000.000.000, – (Tiga Miliyar Rupiah). yang harus dibayarkan oleh  Tergugat ekaligus  dan  tunai  serta seketika  setelah  putusan ini  mempunyai  kekuatan hukum yang tetap {Inkracht Van Gewisjde);
  4.  Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
  5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

Terkait dengan jadwal dan riwayat perkara sidang dilakukan mediasi pada tanggal 24 Mei 2022, dilanjutkan kesepakatan mediasi namun, mediasi dinyatakan gagal. Sehingga gugatan dilanjutkan ke persidangan penyampaian replik oleh penggugat dan penyampaian duplik tergugat pada tanggal 07 Juli 2020.

Sidang sendiri dilanjutkan pada tahapan pembuktian surat-surat dan saksi. Penggugat sendiri disidang tanggal 10 Agustus 2020 pekan kemarin telah mengajukan saksi dan meminta untuk menghadirkan saksi disidang lanjutan pada tanggal 16 Agustus 2022 pekan depan. Hakim juga memberikan kesempatan kepada pihak tergugat untuk menghadirkan saksi.

Kami juga kemudian melakukan penelusuran terkait proyek reklamasi yang menjadi obyek sengketa tersebut. Dimana pada tahun 2015 lalu Pemda Kepulauan Sula melalui dinas PUPR mengangarkan belanja proyek Reklamasi dengan item pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey – Fagudu (Reklamasi) dengan pagu anggaan senilai Rp28 Miliar.

Perusahaan yang memenangkan tender proyek tersebut yakni PT. Citra Indah Mulia Budi Luhur dengan nilai kontrak senilai Rp.27.160.160,000. Parahnya lagi proyek yang digugat terdapat tindak pidana korupsi dimana pada tahun 2019 lalu. Mantan Kadis PUPR Ikram, mantan Kabid Bina Marga PUPR, Rukmini Ipa serta Direktur Utama PT. Citra Indah Mulia Budi Luhur (MA) telah divonis bersalah oleh Hakim Tipikor Pengadilan Negerai Ternate.

Anehnya lagi ketika kami lakukan penelusuruan pada petitum putusan ketiga terdakwa penggugat Andreas Ham sendiri tidak disebutkan dalam perkara tersebut. Bahkan pada tanggal 28 November 2019 lalu terpidana Rukimini Ipa selaku PPK dalam proyek Reklamasi telah melakukan pengembalian kerugian keuangan Negara sebesar Rp5 Miliar melalui JPU Kejari Kepulauan Sula dan telah disetor ke Kas Negara. (Tr-02).

 

Reporter: Karman Samuda

Redaktur: Wendi Wambes