TERNATE (kalesang) – Batas akhir pelaksanaan penyaluran Dana Desa Tahap II akan berakhir pada hari ini, Rabu (24/8/2022).
Ketetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran (PPA) II Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Maluku Utara, Achmad Syaiful Mujab mengungkapkan hingga Selasa (23/8/2022) tepat pukul 19.00 WIT, penyaluran Dana Desa Tahap II telah tersalurkan di 1.017 desa dari 1.063 desa di Provinsi Maluku Utara.
“Untuk 46 desa lainnya belum mengajukan dokumen persyaratan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).”Ungkapnya, Rabu (24/8/2022).
Lanjutnya sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) dengan desa yang belum mengajukan permohonan penyaluran adalah Halmahera Barat dengan 16 Desa, Halmahera Timur sebanyak 10 Desa, Halmahera Selatan dengan 9 Desa, Halmahera Tengah 9 Desa, dan Kepulauan Sula sebanyak 2 desa.
“Apabila pengajuan melewati batas waktu yaitu hari ini, Dana Desa Tahap 2 tidak dapat dicairkan atau hangus bagi desa yang tidak mengajukan pencairan.”Tegasnya.
Untuk diketahui, dua Pemda yang telah menyalurkan 100 persen Dana Desa Tahap II yaitu Pulau Morotai dan Pulau Taliabu, sedangkan kabupaten/kota lain belum mencapai 100 persen.
Sementara itu, ia menambahkan dokumen syarat penyaluran Dana Desa Tahap II meliputi Laporan realisasi dan capaian keluaran Tahun Anggaran 2021 dan Laporan realisasi penyerpaan Dana Desa Tahap I minimal 50 persen dan capaian keluaran minimal 35 persen.
Terdapat juga syarat tambahan terkait pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yaitu bagi desa yang melaksanakan BLT Desa tahun 2021 wajib melakuan perekaman realisasi penyaluran BLT Desa tahun 2021 untuk bulan kesatu sampai bulan kedua bela dan juga bagi desa yang tidak menyalurkan BLT Desa tahun 2021 selama 12 bulan Tahun Anggaran 2021, ditambahkan Peraturan Kepala Desa (Perkades) atau Keputusan Kepala Desa mengenai tidak terdapat calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa yang memenuhi kriteria dan/atau anggaran tidak mencukupi karena terdapat penurunan pagu Dana Desa berdasarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).(M-02)
Reporter: Sitti Muthmainnah
Redaktur: Wawan Kurniawan
