SANANA (kalesang) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara (Malut) telah menerima berkas tersangka Kepala Desa Kou, Kecamatan Mangoli Timur, Latifa Gailea.
Latifa ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara kasus dugaan pengeroyokan terhadap Damrin Leko pada saat usai mempersunting gadisnya di Desa Kou.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Burhan melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum), Bayu Kusumo Wijoyo mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap I kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dari penyidik Polres Kepulauan Sula pada, Senin (22/8/2022).
“Iya benar, kami sudah menerima berkas tersangka Kepala Desa (Kades) Kou, Latifa Gailea.” Kata Bayu saat dikonfirmasi, kalesang.id, Kamis (25/8/22)
Jadi, lanjutnya, Kades Kou disangkakan dengan pasal 351 ayat (1) KUHP. Selanjutnya, jaksa akan meneliti berkas perkara dalam waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materil.
“Selama dalam penelitian berkas perkara, untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh UU, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.” Ungkap Bayu.
Sekadar diketahui, kasus ini resmi dilaporkan di SPKT Polres Kepulauan Sula atas nama pelapor yang juga merupakan korban dari peristiwa tersebut, yakni Damrin Leko dengan laporan nomor: STTLP/65/IV/2022/SPKT 20 April 2022.(tr-02)
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel
