Oleh: Muhlis Buamona
(Ketua BEM Fakultas Hukum UMMU Ternate)
Kini tatanan demokrasi kita kembali diguncang atas kehadiran Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), keberpihakan publik mayoritas megkritisi atau dengan sikap intens seyogyanya menolak pasal terkait menyerang atas kehormatan presiden atau wakil presiden dan pejabat pemerintah lainnya.
Meskipun itu hal yang paling urgen kini penulis mengarahkan masyarakat agar tak menutup mata pada pasal yang mengatur Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) yang juga dimuat dalam RKUHP sebab, tak kalah saingnya dalam mengobrak abrik nilai kesejahteraan bagi masyarakat, bahkan berindikasi menciptakaan kesenjangan kemiskinan yang berkepanjangan.
Sejarah bangsa Indonesia telah membentangkan bahwa perbuatan korupsi telah mencabik bangsa ini dengan hulusnya yang semakian hari makin tajam, menembus dari lembaga pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun, sistematis dari tingkatan pusat sampaih daerah, bahkan yang paling terkecil, yakni pemerintah desa.
Namun sebelum kemerdekaan, bangsa Indonesia pernah dilanda oleh sebuah tragedi praktek korupsi secara massal, yakni perusahan Vereenigde Oostindisehe Compangnie (VOC) yang mengalami kebangkrutan karena dominasi praktek korupsi, jual beli jabatan, suap menyuap dan lain sebagainya. Salah satu fakta ini telah menggambarkan bahwa bangsa Indonesia sudah ternodai dengan praktek korup sebelum kemerdekaan.
Pasca kemerdekaan, kita disibukkan untuk mengeluarkan peraturan perundang-undangan terkait Tipikor dalam menjawab problem korupsi yang semakin menjadi-jadi. Pemerintah dan DPR telah megeluarkan berbagai produk peraturan perundang-undangan, di antaranya UU Nomor 3 tahun 1971 dan kemudian mengalami perubahan dengan hadirnya UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, lalu diubah kembali lagi dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan (Tipikor).
Tak terbatas dalam menggodok berbagai regulasinya saja, pasca runtuhnya Orde Baru lalu menuju jalan reformasi membuahkan hasil terbentuknya lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang beraktifitas secara independen dalam pemberantasan korupsi.
Polemik Pengurangan Sanksi Pidana Pokok
Sangat menjadi polemik terkait pengurangan sanksi pidana pokok bagi pelaku Tipikor, kita bisa melihatnya dan melakukan perbandingan, yakni dalam RKUHP pasal 607 dengan bentuk rumusan barunya dari UU Tipikor pasal 2. Bahwa sanksi pidana penjara yang minimumnya 4 tahun diperingan menjadi 2 tahun, bukan hanya itu saja sanksi pidana denda yang minimum Rp200 juta diturunkan menjadi Rp10 juta. Dalam pasal yang lain juga, yakni pada pasal 610 merupakan bentuk baru dari pasal 11 UU Tipikor jeretan sanksi pidan penjara minimum 5 tahun kini mengalami penurunan 4 tahun pun dengan sanksi pidana denda yang minimum Rp250 juta menjadi Rp200 juta.
Bahkan dalam pasal 3 UU Tipikor juga dengan bentuk barunya dalam pasal 608 RKUHP mendapat kenaikan sanksi pidana penjara yang minimumnya 1 tahun menjadi 2 tahun. Akan tetapi ini pun tak sebanding dikarenakan kajiannya pada unsur pemberat pidana yang meletakkan pada subjek hukum. Ini merupakan bentuk dari penyamaan sanksi pidananya antara pejabat publik dengan masyarakat.
Eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam RKUHP
KPK sebagai buah dari reformasi kini mendapat tamparan keras oleh pihak elit politik bangsa sendiri sebab, kewenangannya dalam memberantas pelaku Tipikor bisa dibilang sengaja untuk dihilangakan. Di dalam UU nomor 20 tahun 2003 tentang KPK menyebutkan secara tegas dalam pasal 1 ayat (1) bahwa Tipikor adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. Artinya kewenangan KPK terbatas pada UU khusus korupsi saja, toh ketika dimuatnya ketentuan tindak pidana dalam RKUHP maka konsekunsinya tangan dari KPK tak kunjung sampai dalam penegakan Tipikor yang termuat dalam RKUHP tersebut.
Setelah era kepemimpinan Jokowi periode kedua ini praktek korupsi semakin tak bisa ditangani sebagaimana yang dirilis oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) bahwa dalam kurun waktu 2020 terdapat kasus korupsi sebanyak 169 dan di tahun 2021 sebanyak 209 kasus.
Dengan meningkatnya kasus korupsi kini pemerintah malah memberikan karpet merah bagi koruptor dengan upaya pengesahan RKUHP dengan mengurangi sanksi pidana penjara dan dendanya, bahkan akan berpotensi terjadi kekacauan hukum, pasalnya akan menimbulkan perdebatan pada UU manakah yang harus dipakai untuk menjerat pelaku Tipikor. Maka pendistribusian kepastian hukum bisa sesuai selera dari pihak penegak hukum, sebab tinggal dipakai UU yang paling menguntungkan pihak pelaku.
Untuk membenahi proses hukum kita ke depan dalam memberantas Tipikor alangkah baiknya pasal-pasal yang mengatur persoalan Tipikor dalam RKUH dicabut saja, sebab bukannya meminimalisir masalah korupsi tapi, malah menambah permasalahan yang cukup serius.
Selain dari pengurangan sanksi pidana juga sangat menyulitkan kewenangan KPK dan dari segi yuridis tumpang-tindih aturan hukum Tipikor yang ujung-ujungnya dapat melemahkan kepastian hukum dan penegakkan nilai keadilan dipermainkan sesuka hati oleh pihak elit politik dan aparat penegak hukum, pada posisi yang lain juga dapat merusak moral bangsa dan mencederai semangat demokrasi kita.
Pihak pemerintah dan DPR hanya cukup merubah UU Tipikor saja dalam mejawab persoalan penanganan korupsi. Mengagungkan sistem politik yang demokratis di segala sektor pemerintahan dan manejemen politik uang yang transparantif. Selain itu negara harus bersikap secara intens dalam pencegahan, pengawasan dan penindakan.(***)
