SANANA (kelesang) – Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara belum temukan data ganda dari pengurus maupun anggota partai politik (Parpol).
Kordiv Pengawasan Bawaslu Kepsul, Risman Buamona mengatakan, sampai saat ini belum menemukan data ganda dari anggota partai di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.
“Bawaslu tetap terus melakukan pengawasan dan penulusuran melalui Sipol.” Kata Risman kepada kalesang.id, Jumat (26/8/2022).
Tentu, alumni HMI menambahkan, jika didapati ada kegandaan anggota partai maupun pihak-pihak yang tidak memenuhi syarat (TMS) sesuai peraturan perundang-undangan maka pihaknya akan menyampaikan rekomendasi ke KPU.
“Data ganda yang dimaksud secara internal partai maupun antar partai itu, misalnya nama si A ada di dalam partai yang sama maupun nama si A juga berada di partai lain.” Bebernya.
Alumni Fakuktas Ekonomi Unkhair Ternate itu mengimbau kepada pihak-pihak yang dilarang tidak terlibat di dalam partai politik seperti TNI-Polri, ASN, kepala desa, Badan Permusyaratan Desa (BPD) dan aparatur desa, bila ada namanya terdaftar sebagai anggota partai politik segera melaporkan ke Bawaslu agar ditindaklanjuti.
“Kami membutuhkan partisipasi kerjasama dari masyarakat untuk sama-sama mengawasi tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik.” Pintanya.(tr-02)
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel
