Membaca Realitas

Wakil Walikota Tikep dan Dua Saudaranya Dipolisikan

TIDORE (kalesang) – Wakil Walikota (Wawali) Tidore Kepulauan (Tikep), Provinsi Maluku Utara, Muhammad Sinen beserta dua saudaranya, yakni Usman Sinen dan Ariyanto Marajabessy dilaporkan di polisi.

Ketua DPD I PDI-Perjuangan Maluku Utara bersama dua keluarganya itu dilaporkan terkait dengan kasus intimidasi salah satu redaktur Cermat partner, Nurkholis Lamaau.

Mereka bertiga dilaporkan oleh Tim Advokasi Kekerasan Terhadap Jurnalis (TAKTJ) ke SPKT Polres Tidore, Sabtu (3/9/20220). TAKTJ dipercayakan mengurus kasus dengan dasar surat kuasa khusus (SKK) yang diberikan pada Jumat (2/9/2022).

Juru bicara TAKTJ Muhammad Thabrani mengatakan, ada 3 orang yang dilaporkan ke Mapolres Tidore, antaranya Usman Sinen sebagai terlapor I, Ari Marajabessy sebagai terlapor II, dan Muhammad Sinen yang juga menduduki sebagai terlapor III.

“Ketiga ini diadukan karena diduga telah melakukan intimidasi baik verbal maupun non verbal dan kekerasan untuk menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Kata Muhammad kepada kalesang.id.

Hal itu, Muhammad memaparkan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (2), (3) jo, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Dalam Pasal 4 ayat (2), (3) jo dan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, lanjutnya, menjelaskan pada prinsipnya kemerdekaan pers harus dijamin sebagai bagian dari hak asasi warga negara republik Indonesia.

Oleh karena itu, kata Muhammad, untuk menjamin kemerdakaan pers, tiap-tiap wartawan (jurnalis) mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyeberluaskan gagasan dan informasi.

Jadi, kata Muhammad, jika setiap orang melawan hukum dan dengan sengaja melakukan tindakan apapun yang berakibat menghambat dan atau menghalangi kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, maka dapat dijerat pidana dengan hukuman perjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

“Dalam aduan itu, tindakan Usman Sinen (terlapor I) datang ke rumah korban Nurkholis Lamaau pada tanggal 31 Agustus 2022 untuk mengintimidasi agar korban menghapus opininya di portal berita online cermat.co.id.” Ungkap Muhammad.

Kemudian, Muhamad menambahkan, Ari Marajabessy (terlapor II) datang mengintimidasi dan memukul di bagian belakang kepala korban Nurkholis Lamaau sebanyak dua kali, itu berkaitan dengan opini berjudul “Hirup Batu Bara Dapat Pahala”, yang dianggap dapat mengganggu kepentingan Muhammad Sinen (terlapor III) dalam Pilwako 2024.

“Tak hanya itu, tindakan Muhammad Sinen (terlapor III) mengintimidasi dan meramas wajah korban di salah satu ruangan Polres Kota Tidore Kepulauan.” Ujarnya.

“Para terlapor tersebut, menurut kami memenuhi unsur-unsur tindak pidana (elementen delicten) Pasal 4 ayat (2), (3) jo, Pasal 18 ayat (1) UU Pers.” Sambung Muhammad sembari berharap agar laporan itu dapat ditindaklanjuti dan diproses secara terbuka, transparan serta profesional oleh Polres Tidore Kepulauan.(tr-04)

 

Reporter: M. Rahmat Syafruddi

Redaktur: Junaidi Drakel