Membaca Realitas
728×90 Ads

Kapal yang Naikkan Tarif Sepihak, Bakal Dicabut Izin Operasi di Wilayah Maluku Utara

SOFIFI (kalesang) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) ancam cabut izin operasi berlayar kepada kapal penumpang yang menaikan harga tiket tidak mengikuti ketetapan pemerintah.

“Operator tidak punya kewenangan menaikan harga tiket seenaknya,  penetapan harga merupakan kewenangan pemerintah.”Tegas Armin Zakaria, saat diwawancarai kalesang.id, di Kantor Gubernur Malut. Senin (5/9/2022).

Menurut Dia, jika pihak operator kapal kekeuh untuk tidak mengikuti aturan tarif yang ditetapkan pemerintah, maka Dishub akan cabut izin dan melarang kapal mereka beroperasi di wilayah Maluku Utara.

Berita Terkait: Harga Tiket Kapal Naik, Tiket Ferry Masih Normal. Berikut Daftar Tarifnya

“Kalau mereka tidak mau ikuti aturan pemerintah, kita cabut izin dan larang mereka beroperasi.”Tegas Armin.

Lanjutnya, harga tiket yang ditetapkan sepihak oleh operator hingga capai 35% itu sangat menyengsarakan masyarakat. Untuk itu Pemprov akan bersikap tegas.

“Jadi pemilik kapal wajib mengikuti aturan pemerintah.” Tukasnya

Ia meminta kepada pihak Dishub yang ada di seluruh kabupaten dan kota se Maluku Utara serta Syahbandar sebagai otoritas pelabuhan agar melakukan pengawasan ketat. Apabila ada kapal yang melawan, segera berkoordinasi untuk mencabut izin operasi kapal.

Berita Terkait: Naikan Harga Tiket Melebihi Aturan, Dishub Malut Ingatkan Operator Kapal

“Masih ada kapal lain yang ingin broprasi di Maluku Utara.”Tegasnya.

Tambahnya, pemerintah berpikir untuk kepentingan masyarakat banyak, sementara pengusaha hanya berpikir untung rugi.

“Kami lindungi dengan melakukan proteksi harga, yang tidak boleh naik hingga ambang batas yang ditetapkan pemerintah.” Pungkasnya (tr-08)

 

 

Reporter : M. Rifdi Umasangadji
Redaktur : Wawan Kurniawan

300×600
728×90 Ads