Kamis, Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Redaktur Cermat Jalani Sidang di PN Soasio
TIDORE (kalesang) – Kasus dugaan penganiayaan redaktur Cermat, Nurkholis Lamaau akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Provinsi Maluku Utara, Kamis (8/9/2022).
Kasus yang menjerat Aryanto Maradjabessy sebagai tersangka itu akan menjalani persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Baca Juga: Polres Tikep Didesak Proses Hukum Pelaku Penganiayaan Salah Satu Redaktur Cermat
“Iya benar, pada Kamis (8/9) direncanakan sidang Tipikor pada pukul 09:00 WIT di PN Soasio.” Kata Kasi Humas Polres Tidore Kepulauan, Iptu Irwansyah kepada kalesang.id, Sabtu (3/9/2022).
Irwansyah mengatakan, tersangka Ariyanto ini disangkakan pasal 352 ayat 1 KUHP. Saat ini yang bersangkutan tidak ditahan di Polres Tidore.
Baca Juga: Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Redaktur Cermat Partner Minta Maaf
“Alasan tidak ditahan karena ancaman hukumannya pada pasal yang disangkakan hanya 3 bulan penjara.” Pungkasnya.(tr-04)
Reporter: M. Rahmat Syafruddin
Redaktur: Junaidi Drakel
