Membaca Realitas
728×90 Ads

Tarif Kapal Laut Naik 15 Persen, Begini Penjelasan KUPP Kelas II Sanana

SANANA (kalesang) – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Maluku Utara (Malut) mengeluarkan edaran tarif sementara bagi kapal laut khusus angkutan penumpang sebesar 15 persen.

Edaran tarif sementara itu dikeluarkan lantaran Pemerintah Pusat mengumumkan kenaikan bahan bakar minyak (BBM) pada 3 September 2022 lalu. Maka dari itu Dishub Malut keluarkan surat edaran tarif sementara sambil menunggu surat keputusan (SK) dari Gubernur Maluku Utara.

Plt. Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Sanana, Moh Faisal mengatakan, untuk saat ini pihaknya belum mendapat edaran tarif dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate. Namun, pihaknya telah menerima surat edaran dari Dishub Malut.

“Pada prinsipnya kami hanya bersifat melakukan pengawasan sesuai edaran yang kami terima. Karena kalau tarif itu Dishub yang lebih berperan aktif.” Kata Faisal kepada kalesang.id, Selasa (6/9/2022).

Edaran tersebut, lanjutnya, mencantumkan beberapa poin, di antaranya tarif angkutan penumpang kapal laut yang beroperasi antar provinsi dan kabupaten kota di wilayah Maluku Utara diberlakukan kenaikan tarif 15 persen.

Kemudian, Faisal menambahkan, tarif angkutan bagi anak yang berusia 1 tahun sampai dengan 12 tahun dikenakan tarif 50 persen dari tarif penumpang dewasa, sedangkan tarif untuk anak atau bayi yang berusia di bawah satu tahun dikenakan tarif 10 persen.

“Dalam rangka menjamin pelaksanaan pemberlakuan tarif sementara ini, maka dimintakan kerja sama dari Dishub di kabupaten kota serta KSOP Kelas II Ternate maupun seluruh kantor UPP di wilayah Malut.” Pungkasnya.

Sekadar diketahui, melalui seluruh agen di Kota Ternate, telah menyepakati tarif sementara bagi kapal laut angkutan penumpang yang diberlakukan, di antaranya,

Ternate – Manado dari tarif lama Rp265.000 kini naik menjadi Rp350.000
Ternate – Sanana dari tarif dulu Rp300.000 kini naik Rp400.000
Ternate – Ambon dari tarif lama Rp450.000 kini naik Rp600.000
Ternate – Daruba dari tarif lama Rp170.000 kini naik Rp225.000
Ternate – Babang dari tarif lama Rp130.00 kini naik Rp170.000
Ternate – Kupal dari tarif lama Rp130.000 kini naik Rp170.000
Ternate – Obi dari tarif lama Rp170.000 kini naik Rp225.000
Ternate – Falabishaya/Dofa dari tarif lama Rp325.000 kini naik Rp430.000
Ternate – Bobong dari tarif lama Rp450.000 kini naik Rp600.000
Ternate – Dama dari tarif lama Rp155.000 kini naik Rp205.000
Ternate – Kayoa dari tarif lama Rp100.000 kini naik Rp135.000
Ternate – Saketa deri tarif lama Rp200.000 kini naik Rp265.000
Ternate – Gane Barat dari tarif lama Rp200.000 kini naik Rp265.000
Ternate – Jailolo dari tarif lama Rp40.000 kini naik Rp55.000
Ternate – Makeang dari tarif lama Rp60.000 kini naik Rp80.000
Ternate – Kedi dari tari lama Rp130.000 kini naik Rp162.000.(tr-02)

 

Reporter: Karman Samud

Redaktur: Junaidi Drakel

 

300×600
728×90 Ads