Membaca Realitas

BBM Naik, Pemkot Ternate Buat Skema Antisipasi Kenaikan Barang dan Jasa

TERNATE (kalesang) – Pemerintah Kota Pemkot Ternate berupaya menekan potensi kenaikan harga dan jasa setelah diumumkannya kenaikan tiga jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh pemerintah pusat pada Sabtu (3/9/2022) lalu.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate Abdullah Hi. M. Saleh mengatakan, kenaikan BBM tersebut sudah tentu berdampak pada kenaikan barang maupun jasa.

Apalagi, kata Abdulah Standar Satuan Harga (SSH) Kota Ternate anggaran tahun 2023 yang merupakan harga satuan setiap unit barang dan jasa yang berlaku di tiap daerah itu sudah berada di meja Walikota Ternate dan tinggal menunggu penandatanganan.

“Sementara SSH yang sudah disiapkan saat ini itu berdasarkan survei yang dilakukan sebelum kenaikan BBM.” Kata Abdullah saat diwawancarai kalesang.id, Selasa (6/9/2022).

Sehingga lanjut Abdullah, ketika terjadinya kenaikan barang dan jasa ke depan nantinya dan juga SSH yang digunakan sebelum naiknya BBM ini digunakan, maka sudah tentu mengganggu anggaran di 2023.

“Dan ini juga akan berpengaruh pada pemeriksaan nantinya.” Ungkapnya.

Oleh karena itu, Abdullah mengemukakan, pihaknya bakal membuat skema atau langkah yang bakal diambil nantinya dan telah disepakati, salah satunya menaikan inflasi di SSH yang sudah ada.

“Misalnya SSH yang sudah ada 15 persen, maka kita naikan 30 persen.” Sebut Abdullah.

Meskipun demikian, Abdullah menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan aparat pemeriksa, jika memungkinkan maka dilakukan dan jika tidak maka akan dilakukan survey kembali.

“Kami akan coba komunikasi dengan pihak-pihak terkait dengan SSH kita yang sudah jadi ini, apakah bisa kita naikan. Saat ini kan 15 persen.” Bebernya.

Abdullah bilang, terkait dengan program kegiatan yang belum dilaksanakan di tahun 2022 ini tentunya berpengaruh pada harga barang, sehingga pihaknya berharap hingga Desember 2022 nanti belum ada kenaikan harga barang (material).

“Kalaupun naik kita kurangi volumenya, jika dikurangi volumenya tentunya menjadi temuan, maka pihaknya coba koordinasi ini dengan pengawas inspektorat.” Tukasnya.

Sejalan dengan itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate Rus’an M. Nur mengatakan, kalaupun terjadi kenaikan harga material misalnya di atas 10 persen maka kontraktor atau rekanan mengajukan penyesuaian harga.

“Dia (kontraktor) tawarkan kembali harga-harga ini, dan tim peneliti kontrak di evaluasi bila sepakat bisa menyesuaikan dengan harga yang naik itu.” Jelasnya.

Kendati begitu, Rus’an menambahkan bahwa sekalipun mempengaruhi rancangan penganggaran, maka kualitas pada suatu proyek yang dikerjakan tersebut tidak boleh mengurangi kualitas.

“Tetap ada negosiasi dari rekanan jika harga naik.” Aku Rus’an. (m-01)

 

 

Reporter: Rahmat Akrim

Redaktur: Wawan Kurniawan