Banyak yang Belum Terdaftar, Kesbangpol Bakal Sosialisasikan Kembali Pendaftaran Organisasi
TERNATE (kalesang) – Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Ternate, Nuryadin Rachman bakal melakukan sosialisasi kembali terkait dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) yakni Ormas maupun LSM di Kota Ternate.
Ini dikarenakan terdapat telah terdapat Peraturan Menteri terbaru yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri No 57 Tahun 2017 pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan.
“Kan sudah ada peraturan menteri terbaru terkait dengan pendaftaran organisasi, baik OKP, organisasi kemasyarakatan, paguyuban semua harus terdaftar di kementerian.” Ucap Nuryadin beberapa waktu lalu.
Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Disperindag Kota Ternate itu mengemukakan, dengan begitu ke depan pihaknya bakal melakukan sosialisasi itu melengkapi syarat-syarat pendaftaran tersebut.
Lanjutnya, ini karena jika kemudian OKP meminta bantuan di pemerintah, itu tidak akan dapat. Karena salah satu mendapatkan bantuan itu harus memiliki SKT.
Berbeda dengan organisasi-organisasi kemahasiswaan, kata Nuryadin, organisasi kemahasiswaan tidak perlu melakukan pendaftaran karena itu organisasi nasional hanya saja mereka harus melakukan pelaporan seperti kesektariatan dan aktivitas organisasi.
“Itu tidak masalah, beda dengan LSM, Ormas itu harus.” Sebutnya.
Sejauh ini, Nuryadin menyebutkan LSM yang belum terdaftar kurang lebih sebanyak 20 persen, meskipun begitu ia tidak merincikan secara pasti LSM yang belum terdaftar tersebut.
“Saya lupa datanya, tapi sekitar 20 persen itu yang melakukan pemutakhiran data baru.” Ungkapnya.
Ia juga menambahkan, pemutakhiran data ini karena terdapat beberapa yang masa berlaku izin sudah selesai, kemudian masa kepengurusan yang sudah berganti, maupun ada yang sudah pindah sekretariat.
“Karena di dalam mengurus SKT itu kurang lebih ada 27 syarat yang harus dilengkapi.” Tukasnya. (m-01)
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Wawan Kurniawan
