Membaca Realitas
728×90 Ads

BSU Pekerja Dibawah Rp3,5 Juta, Disnakertrans Malut: Kami Hanya Mengawasi

TERNATE (kalesang)– Pemerintah berupaya memberikan bantuan terhadap semua pihak yang terdampak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Terkait hal itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan memberi Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000.

Kepala Disnakertrans Provinsi Maluku Utara, Ridwan Goal Putra Hasan mengatakan BSU tersebut, akan diberikan kepada para pekerja yang gajinya dibawah Rp3,5 juta.

Namun, ia mengungkapkan syarat penerimaan BSU tersebut menjadi kendala disebabkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara yang diputuskan sebesar Rp2,8 juta.

Lanjutnya, meskipun begitu pekerja yang menjadi sasaran dari pihaknya adalah pekerja formal salah satunya karyawan hotel, sebab tak semua karyawan gajinya mencapai UMP.

“Ada juga yang terima gaji Rp1,5 Juta, mereka menjadi sasaran kita.”Ungkapnya, Sabtu (10/9/2022).

Ia mengatakan pihaknya hanya merupakan bagian pengawasan, sedangkan untuk penyaluran BSU tersebut dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosiap (BPJS) Ketenagakerjaan.

Disinggung terkait jumlah penerima, ia mengaku masih menunggu koordinasi dari BPJS Ketenagakerjaan agar datanya lebih jelas dan tepat sasaran.

“Data pekerja itu tupoksinya BPJS Ketenagakerjaan.”Pungkasnya.(M-02)

 

 

Reporter: Sitti Muthmainnah
Redaktur: Wawan Kurniawan

728×90 Ads