Membaca Realitas

Enam Parpol di Tikep Belum Memenuhi Syarat Minimal Keanggotaan

TIDORE (kalesang) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) Provinsi Maluku Utara (Malut), temukan ada enam partai politik (Parpol) yang belum memenuhi syarat minimal keanggotaan.

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Tikep, Abdul Haris Doa mengatakan, hasil verifikasi itu akan diumumkan oleh KPU RI secara langsung.

“Kami yang ada di kabupaten kota hanya bertugas untuk verifikasi saja.” Kata Haris saat ditemui kalesang.id, Senin (12/9/2022).

Dari 23 partai yang dilakukan verifikasi administrasi, lanjut Haris, semuanya memiliki temuan. Akan tetapi, sesuai cermatan KPU Tikep, ada enam Parpol yang belum memenuhi syarat minimal keanggotaan yang tersebar di semua kecamatan.

“Untuk enam Parpol yang belum memenuhi syarat minimal keanggotaan itu nanti akan diumumkan langsung oleh KPU RI.” Pungkasnya.(tr-04)

Reporter: M. Rahmat Syafruddin
Redaktur: Junaidi Drakel