TERNATE (kalesang) – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate secara resmi telah menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun 2022 ke DPRD Kota Ternate, Maluku Utara.
Walikota Ternate, M. Tauhid Soleman mengatakan, setelah melewati tahapan prosedur dan mekanisme perencanaan anggaran, maka dirinya menyampaikan Nota Keuangan dan RAPBD-P Tahun Anggaran 2022.
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate itu menyebutkan, RAPBD-P 2022 yang diajukan tersebut, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
“Dalam APBD Tahun 2022 telah ditetapkan target pendapatan daerah sebesar Rp1.010.373.921.078 dan realisasinya sampai dengan Triwulan II/Semester I Rp443.558.430.528,51 atau mencapai 43,90 persen.” Ucap Tauhid, Senin (12/9/2022).
Saat ini, kata Tauhid, tingkat ketergantungan Pemkot Ternate terhadap Pendapatan dana transfer Pemerintah Pusat (Pempus) masih relatif tinggi, yakni sebesar 87,13 Persen. Namun adanya kebijakan Pempus untuk memperketat aturan terkait alokasi dan penggunaan dana
perimbangan, mengakibatkan pemerintah daerah tidak leluasa lagi.
“Penggunaan dana perimbangan untuk membiayai pembangunan sesuai dengan kebijakan lokal, sehingga pemerintah daerah dituntut untuk meningkatkan PAD dalam rangka memenuhi kebutuhan belanja.” Ungkapnya.
Sementara, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Rizal Marsaoly mengatakan, setelah Pemkot Ternate menyampaikan APBD pihaknya akan menunggu informasi dari DPRD.
Kebijakan umum perubahan untuk belanja daerah, lanjut Rizal yang mana kondisi umum dan belanja daerah untuk perubahan 2022 totalnya sebesar Rp1.019.941.244.039.
“Belanja operasional Rp813.029.777.618, belanja modal, Rp188.411.466.421 dan belanja tidak terduga Rp18.500.000.000.” Akunya.
Ia menambahkan, pada penyampaian Walikota Ternate terkait dengan RAPBD-P 2022 itu, terdapat beberapa kebijakan yang didorong di perubahan, yang mana dari DBH ada 10 persen yang diperuntukkan bagi Bansos, penanganan pencipta lapangan kerja dan subsidi.
“Tiga poin itu yang menjadi penguatan dari perubahan APBD 2022 ini.” Tandas Rizal.(m-01)
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Wawan Kurniawan