Membaca Realitas

Tak Lolos Peserta Pemilu 2024, Bagaimana Nasib Sembilan DPRD dari Partai Berkarya di Malut?

TERNATE (kalesang) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah menetapkan Partai Beringin Karya (Berkarya) tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Tentu, hal itu tidak terlepas dari nasib 140 anggota DPR dari Partai Berkarya yang ada di seluruh Indonesia, termasuk sembilan wakil rakyat yang tersebar di Provinsi Maluku Utara.

Pada saat KPU mengumumkan Partai Berkarya tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 pada 14 Agustus, dengan alasan tidak melengkapi data fisik maupun digital.

Namun, Berkarya mengajukan gugatannya ke Bawaslu RI. Hanya saja, pada Kamis (25/8/2022) majelis berpendapat bahwa obyek yang dilaporkan oleh pelapor tidak jelas. Jadi, majelis menyimpulkan laporan pelapor tidak memenuhi syarat materiil.

Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, pelapor harus memenuhi syarat formil dan materiil.

Dalam memenuhi syarat materiil, pelapor harus menyertakan dengan jelas obyek pelanggaran, petitum yang dimintakan, serta ketentuan yang dilanggar oleh KPU.

Ketika mengetahui adanya keputusan dari Bawaslu RI, pada Minggu 28 Agustus 2022, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang mempersilahkan seluruh anggota DPR dari Berkarya untuk pindah ke Parpol yang lolos peserta Pemilu 2024.

Kemudian, sesuai ketentuan Pasal 139 ayat (2) huruf i dan Pasal 193 ayat (2) huruf i UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, anggota DPRD yang nyaleg bukan dari partai terakhirnya tapi menjadi Caleg lewat  partai lain diberhentikan antar waktu.

Ketentuan serupa juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, kabupaten dan kota. Pasal 99 ayat (3) huruf i PP Nomor 12 tahun 2018, bahwa anggota DPRD tersebut diberhentikan antar waktu.

Ketentuan pemberhentian antar waktu bagi anggota DPRD yang maju lewat partai lain, sejalan dengan amanat Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten kota.

Pasal 7 ayat (1) huruf t peraturan KPU menyatakan bakal calon anggota DPR dan DPRD adalah warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan.

Pemberhentian juga berlaku bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah jika menjadi calon anggota DPR atau DPRD. Ini sebagaimana amanat Pasal 240 ayat (1) huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kepala daerah, wakil kepala daerah dan anggota DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Karena itu, jika mengikuti pemilihan umum, sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dan sudah masuk dalam daftar calon tetap, tidak lagi memiliki status sebagai penyelenggara pemerintahan.

Menanggapi hal itu, salah satu anggota DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) dari Partai Berkarya, Ashari Turuy mengatakan, pernyataan Sekjen itu terbilang normal dan bukan hal yang istimewa.

Terkait pindah ke partai lain, Ashari mengaku hal tersebut merupakan hak dari anggota partai, salah satunya anggota DPRD.

“Saya kira itu bagian dari hak anggota partai, apalagi anggota dewan yah ingin maju sebagai calon kembali, keadaannya juga partainya sudah tidak lolos.” Kata Ashari kepada kalesang.id, Jumat (2/9/2022).

Tentu, Ashari menyampaikan, berkemungkinan besar dia akan berpindah partai.   Namun ia masih menunggu hingga tahap verifikasi faktual pada Oktober mendatang, agar dapat memastikan Parpol yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

“Sampai hari ini saya belum ambil keputusan. Saya menunggu setelah verifikasi faktual, agar bisa mengetahui parpol mana yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024.” Ujarnya.

Selain Ashari, hal serupa juga disampaikan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) dari Partai Berkarya, Ramli Sade. Saat ini, Ramli mengatakan, dia tidak mau gegabah pindah ke partai lain.

Sebab, lanjut lelaki yang biasa disapa Bram itu, sampai sejauh ini dirinya belum menentukan pilihan untuk merapat ke partai lain.

“Bebas pindah partai, tapi saya masih fokus tugas dan fungsi saya sebagai anggota DPRD.” Kata Bram kepada kalesang.id, Rabu (31/8/2022).

Ramli mengaku bahwa ada sejumlah partai yang menawarkan dirinya untuk bergabung, tapi dia masih tetap fokus dengan amanah rakyat.

“Ada 15 partai yang sudah menawarkan saya untuk bergabung. Tapi saya masih memilih fokus dengan tugas-tugas saya selaku anggota DPRD.” Bebernya.

Tentu, kata Bram, memang sudah ada perintah dari Sekjen untuk pindah partai. Tapi itu masih secara lisan. Belum ada perintah secara tertulis.

“Iya benar, sejauh ini belum ada arahan secara tertulis dari partai.” Tandasnya.

Sementara itu, salah satu anggota DPRD Kota Ternate dari Partai Berkarya, Rustam Saribula mengatakan, walaupun KPU sudah menyatakan Berkarya tidak lolos Pemilu 2024, tetapi Rustam masih menunggu arahan langsung dari Ketua Umum (Ketum) Berkarya.

“Memang Sekjen mengatakan bahwa kita bisa pindah partai, tapi karena yang lebih tinggi adalah Ketum. Jadi untuk sementara kita masih setia di Berkarya.” Katanya.

Sekadar diketahui, selain Ashari Turui, Ramle Sade, serta Rustam Saribula, ada juga beberapa DPRD dari Partai Berkarya lainnya, yakni Bakir Buamona DPRD Provinsi Malut, Ali Syarif DPRD Kota Ternate, Fahrul Jamaludin DPRD Halsel, Helny Maudu DPRD Halut, Muhammad Alnajib Sarihi dan Hi. Samsudin Aki DPRD Pulau Taliabu.(tim)

 

Reporter: Rahmat Akrim, Sitti Mutmainah, Karman Samuda

Redaktur: Junaidi Drakel