DPRD Anggap Pungli, Pedagang di Jalan Pantai Mangga Dua Utara Bebas Retribusi Daerah
TERNATE (kalesang) – Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate, Jufri Ali mengaku, hingga saat ini pihaknya tidak pernah menarik pajak kepada sejumlah pedagang kuliner di Kelurahan Mangga Dua Utara, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara.
Jufri kepada wartawan mengaku, pihaknya pernah melakukan penagihan ke sejumlah pedagang di sepanjang kawasan reklamasi tersebut. Namun hal tersbut lantas menjadi polemik. Pihak DPRD bahkan Ombudsman menganggap tindakan tersebut adalah pungutan liar (Pungli).
Alasan mereka, lokasi tersebut sebenarnya dilarang untuk berdagang, namun kenyataanya hingga saat ini kian ramai oleh pagang. Sementara pihak BP2RD merujuk dari aturan bahwa ketika ada objek (barang dagangan), subjek (pembeli) dan transaksi dan pelayanan, maka bisa ditarik retribusi.
“Ada peraturan daerah memenuhi syarat untuk ditagih.”Ucap Jufri Rabu (14/9/2022), dengan mimik bingung.
Menurutnya, selama masih ada proses jual-beli di kawasan tersebut harus dilakukan penagihan. Namun, setelah menuai kritik dari anggota DPRD Kota Ternate, pihak BP2RD tidak lagi melalukan penarikan.
Anehnya, meski tak membayar retribusi ke daerah, namun pedagang mengaku setiap hari menyetor Rp10 ribu k pihak kelurahan.
“Kita kan pasang lampu, jadi kita bayar.”Jelas salah seorang pedagang yang enggan namanya disebutkan.
Terpisah, Lurah Mangga Dua Utara, Julkarnain Soamole membenarkan jika ada tagihan ke pedagang sesuai kesepakatan di kantor lurah antara warga dan pihak kelurahan.
Julkarnain menambahkan, hasil penagihan itu, diperuntukkan untuk kegiatan sosial kemasyarakatan, misalnya kerja bakti masjid. Kemudian untuk mengurangi kenakalan remaja dan angka pengangguran.(m-01)
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Wawan Kurniawan
