Membaca Realitas

DPRD Kota Ternate Sahkan Perda LPP APBD 2025, Pemkot Komitmen Tingkatkan Akuntabilitas Keuangan

TERNATE, Kalesang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Kota Ternate Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun 2026 yang digelar di Gedung DPRD Kota Ternate, Selasa (21/7/2026).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Amin Subuh, didampingi Wakil Ketua II Jamian Kolengsusu. Sidang turut dihadiri Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman, Wakil Wali Kota Nasri Abubakar, Sekretaris Daerah Rizal Marsaoly, Sekretaris DPRD Aldhy Ali, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, serta para anggota DPRD.

Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda LPP APBD Tahun Anggaran 2025. Setelah melalui seluruh tahapan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku, pimpinan sidang meminta persetujuan anggota dewan. Seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju sehingga Ranperda resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Usai pengesahan, Sekretaris DPRD Kota Ternate, Aldhy Ali, membacakan keputusan DPRD yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh pimpinan DPRD dan Wali Kota Ternate.

Dalam pendapat akhirnya, Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan bersama.

Menurut Tauhid, pengesahan LPP APBD bukan sekadar memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada masyarakat melalui DPRD.

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Ternate akan menindaklanjuti berbagai saran, masukan, dan rekomendasi DPRD sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah.

“Pemerintah Kota Ternate berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Tauhid.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Amin Subuh, mengatakan dengan disahkannya Peraturan Daerah tentang LPP APBD Tahun Anggaran 2025, maka seluruh siklus pengelolaan anggaran tahun 2025 telah selesai secara administratif dan konstitusional.

“DPRD juga berharap seluruh rekomendasi yang dihasilkan dalam pembahasan LPP APBD dapat menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Ternate untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus mempertahankan bahkan meningkatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” pungkasnya.