Polsek Obi Selatan Musnahkan 25 Liter Cap Tikus, Perketat Pemberantasan Miras Ilegal
HALSEL, Kalesang – Personel Polsek Obi Selatan memusnahkan puluhan liter minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus yang ditemukan dalam operasi pemberantasan miras ilegal di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Senin (21/7/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menyita satu galon cap tikus berkapasitas 25 liter serta lima botol cap tikus yang dikemas menggunakan kantong plastik. Seluruh barang bukti langsung dimusnahkan di lokasi sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal.
Kegiatan yang dipimpin personel Polsek Obi Selatan itu menyasar lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras serta masyarakat yang mengonsumsi miras di tempat umum.
Kapolres Halmahera Selatan melalui Kasi Humas Polres Halmahera Selatan, IPDA Hermansyah, mengatakan operasi tersebut merupakan langkah preventif yang rutin dilakukan untuk mencegah peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Polres Halmahera Selatan berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal. Kami juga mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dengan tidak memproduksi, menjual, maupun mengonsumsi minuman keras ilegal yang dapat memicu terjadinya gangguan keamanan,” kata Hermansyah.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran minuman keras ilegal maupun bentuk penyakit masyarakat lainnya.
Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif serta menekan berbagai potensi gangguan kamtibmas di wilayah Halmahera Selatan.
Operasi pemberantasan miras ilegal tersebut berlangsung dalam keadaan aman dan tertib serta menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Halmahera Selatan dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukumnya.
