Membaca Realitas
728×90 Ads

SPBU Halmahera Selatan Disanksi Pertamina, Distribusi BBM Subsidi Dihentikan Sementara

TERNATE, Kalesang — Kabupaten Halmahera Selatan menjadi salah satu wilayah yang SPBU-nya mendapatkan sanksi dari PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku. SPBU di Halmahera Selatan tersebut merupakan satu dari 19 SPBU di wilayah Papua dan Maluku yang diberikan pembinaan dan penghentian sementara distribusi BBM bersubsidi selama periode Januari hingga Agustus 2026.

Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi tersebut sebagai bagian dari pengawasan dan evaluasi terhadap operasional serta pelayanan SPBU, khususnya dalam penyaluran BBM bersubsidi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas, mengatakan pembinaan terhadap SPBU dilakukan untuk memastikan seluruh lembaga penyalur menjalankan operasional dan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai standar serta aturan yang telah ditetapkan.

“BBM bersubsidi merupakan komoditas yang diperuntukkan bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, penyaluran harus dilakukan secara tertib, tepat sasaran dan sesuai aturan,” ujar Ispiani dalam keterangan tertulis, Selasa (8/9/2026).

Menurutnya, pembinaan SPBU merupakan bagian dari pengawasan dan evaluasi Pertamina untuk menjaga kepatuhan dalam penyaluran BBM bersubsidi sekaligus memastikan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.

Ispiani menjelaskan, dari 19 SPBU yang mendapatkan pembinaan, sanksi berupa penghentian sementara distribusi BBM jenis Pertalite maupun Biosolar diberikan sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dan dalam jangka waktu tertentu.

Sebanyak 19 SPBU tersebut tersebar di sejumlah wilayah, yakni dua SPBU di Kota Jayapura, empat SPBU di Kota Sorong, dua SPBU di Kabupaten Lanny Jaya, satu SPBU di Kabupaten Merauke, dua SPBU di Kabupaten Mimika, satu SPBU di Kabupaten Puncak Jaya, satu SPBU di Kabupaten Nabire, satu SPBU di Kabupaten Halmahera Selatan dan lima SPBU di Kota Ambon.

“Kami ingin memastikan setiap SPBU yang mendapatkan pembinaan benar-benar melakukan perbaikan agar seluruh SPBU tersebut dapat melakukan pelayanan yang baik, menjalankan operasional secara tertib dan memberikan rasa aman serta nyaman kepada konsumen,” katanya.

Pertamina Patra Niaga, lanjut Ispiani, tetap melakukan monitoring terhadap tindak lanjut yang dilakukan oleh pengelola SPBU setelah sanksi diberikan.

Ia menegaskan, pengawasan terhadap lembaga penyalur akan terus dilakukan di seluruh wilayah Papua dan Maluku. Langkah tersebut merupakan komitmen Pertamina Patra Niaga dalam memastikan penyaluran BBM bersubsidi kepada masyarakat berjalan sesuai ketentuan.

“Proses pengawasan pun tidak dapat kami lakukan sendiri. Pertamina Patra Niaga selalu terbuka terhadap informasi dari masyarakat,” ujarnya.

Masyarakat yang menemukan pelayanan atau proses penyaluran BBM di SPBU yang dinilai tidak sesuai ketentuan dapat menyampaikan laporan melalui Pertamina Contact Center 135.

“Informasi tersebut akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan,” pungkasnya.

728×90 Ads