TIDORE (kalesang) – Rapat antara Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) tidak temukan solusi.
Padahal, rapat yang digelar di kantor Dishub Tikep, Jumat (16/9/2022) itu bertujuan untuk membahas tarif angkutan yang ada di Pulau Tidore.
“Saat rapat berlangsung, kami berikan dua opsi kepada supir angkut, pertama jika gunakan Pertalite, kami hitung berdasarkan tarif Pertalite, jika gunakan Pertamax, akan dihitung berdasarkan rumus Pertamax.” Kata Kadishub Tikep, Daud Muhammad.
Dari tawaran itu, lanjut Daud, Organda meminta waktu untuk melakukan diskusi di internal. Daud mengaku kalau permintaan itu disetujui dengan kesepakatan hanya selama 1 jam.
“Kami berikan waktu untuk mereka berdiskusi dari pukul 16.10 WIT hingga pukul 17.00 WIT.” Ujarnya.
Akan tetapi, Daud menambahkan, ketika ia meminta bawahannya untuk menghubungi Organda agar kembali melanjutkan rapat, Organda sudah tidak mau ikut rapat.
“Mungkin pihak Organda tidak setuju dengan opsi yang disodorkan, tapi itu persepsinya mereka. Kita hanya berpatokan pada regulasi dan rumus yang ditetapkan Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2022.” Ungkap Daud.
Jadi, kata Daud, tarif angkutan di Tidore tetap seperti semula yang berdasarkan SK Walikota Tikep Nomor 5.30 Tahun 2022. SK tersebut berdasarkan rumus hitungan Pertamax yang juga disaksikan tokoh masyarakat yang diundang hadir.
“Untuk masyarakat Tidore bahwa tarif masih berdasarkan SK walikota sebelumnya. Kami harap masyarakat juga turut berpartisipasi dalam pengawasan tarif angkutan. Jika ada kenaikan sepihak, bisa lapor ke polisi dan Dishub.” Tegasnya.(tr-04)
Reporter: M. Rahmat Syafruddin
Redaktur: Junaidi Drakel
