SANANA – Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lampu Solar Single Ornament (SSO) yang berinisial ES akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara, Selasa (20/9/2022).
Diketahui proyek dengan nilai Rp2 miliar lebih itu dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR ) Kepsul pada tahun 2019. Sedangkan pemenang tendernya adalah CV. Karisma Karya.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut melibatkan dua tersangka, di antaranya mantan Kabid Bina Marga PUPR Kepsul RL dan Mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP). Sementara RL sudah ditahan dalam perkara lain di rutan Ternate.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, I. Ketut Yogi Sukmana mengatakan, penahanan terhitung selama 20 hari. Setelah itu baru limpahkan ke pengadilan Pindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kota Ternate.
“Jika sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor maka tahanannya akan dipindahkan ke rutan Ternate.” Kata Ketut kepada kalesang.id.
Tentu, lanjutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan limpahkan berkas tersangka ke pengadilan Tipikor Ternate. Menurut Yogi, pihaknya nanti melihat sesuai fakta di persidangan apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak dalam perkara SSO.
“Tergantung perkembangan proses persidangan nanti, apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain atau tidak.” Pungkasnya.(tr-02)
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel
