SOFIFI (kalesang) – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Maluku Utara (Malut) menggelar konsultasi publik, tentang rancangan awal (Ranwal) perubahan Rencana Program Kerja Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Malut, tahun 2020/2024.
Kegiatan tersebut berlangsung diruangan rapat lantai empat kantor gubernur. Dimana pesertanya, berasal dari seluruh perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Malut, kemudian delegasi dari 10 kabupaten/kota.
Safrudin Kepala Bidang (Kabid) Ekonomi Bapenda Provinsi Malut mengatakan, konsultasi publik ini dilaksanakan, karena saat ini pihaknya sedang menyusun dokumen perubahan RPJMD Provinsi Malut tahun 2020 2024.
“Jadi tahapan penyusunan ini kami awali mulai dari penyusunan dokumen Ranwal. Dimana dokumen ranwal setelah disusun harus dikonsultasi publik supaya menampung seluruh aspirasi dalam rangka penyempurnaan Ranwal.” Kata Safrudin kepada kalesang.id, usai kegiatan. Rabu (21/9/2022)
Lanjutnya, setelah forum ini dilaksanakan, pihaknya akan konsultasikan dokumen Ranwal ini ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri-RI) d ibagian Bina Pembangunan Daerah (Bangda). Dan setelah mendapat catatan, maka pihaknya melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrembang).
Ia menjelaskan jika beberapa waktu lalu dokumen induk RPJMD yang telah disusun, berdasarkan peraturan nomor 7 tahun 2020 tentang RPJMD alami beberapa perubahan, yang difaktori oleh beberapa kondisi.
Pertama karena dipicu kebijakam nasional, dan kedua pada tahun 2019-2020 terdapat bencana non-alam yaitu Covid-19 yang merubah hampir sebagian besar target pembangunan, serta di beberapa kegiatan mengalami refokusing dan realokasi.
“Sehingga harus diintegrasikan dan memperhatikan arah perubahan itu, supaya dimasukan dalam RPJMD perubahan.” Sambungnya.
Dikatakannya, jika ini masih tahapan Ranwal jadi belum final dokumen RPJMD perubahan, karena setelah dari konsultasi publik ranwal ini pihaknya bakal konsultasikan lagi dengan Kemendagri-RI, lalu membuat musrembang.
“Rencana akhir perubahan RPJMD dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Malut, melalui mekanisme paripurna, kemudian ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). Pungkasnya (tr-08)
Reporter : M. Rifdi Umasangadji
Redaktur : Wawan Kurniawan
