Membaca Realitas

Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Makam Pahlawan Senilai Rp7 M di Kepsul Disorot

SANANA (kalesang) – Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Cabang Sanana soroti kasus dugaan korupsi anggaran makam pahlawan di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) yang menggunakan dana alokasi khusus (DAK) 2015 senilai Rp7 miliar.

Ketua HPMS Cabang Sanana, Halim Umafagur mengatakan, anggaran makam pahlawan sebesar Rp7 miliar itu diduga fiktif. Hal itu ditemukan pada saat laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Maluku Utara Nomor: 16.A/LHP/XIX.TER/05/2016 pada 26 Mei 2016. itu berdasarkan hasil laporan keuangan Pemda tahun 2015.

“Dugaan tindak pidana korupsi tersebut senilai Rp7 miliar, kemudian dicairkan di BRI Cabang Ternate tanpa SP2D, yang dilakukan oleh inisial IM dan rekan-rekannya dan diserahkan ke mantan Bupati Kepsul, Ahmad Hidayat Mus.” Kata Halim kepada kalesang.id, Kamis (22/9/2022).

Selain itu, Halim menambahkan, wakil penanggung jawab pemeriksaan BPK Ahmad Fauzi Amin pernah menyatakan, pencairan dana Rp7 miliar dilakukan mantan bendahara umum daerah Kepsul, yakni IM di BRI Cabang Ternate pada 9 Maret 2015 tanpa SP2D.

Padahal, lanjutnya, transaksi keuangan biasanya dilakukan dengan SP2D atau surat resmi dari DPPKAD yang dapat dilakukan di BRI KCP Sanana. Sementara cek yang diberikan pihak Bank dengan nomor seri CFB 915526-915550.

Dalam laporan tersebut, kata Halim, Irwan mengaku menarik dana dari rekening giro BRI kas daerah sebesar itu menggunakan cek DAB yang dibukukan oleh teller BRI atas perintah mantan Bupati AHM secara lisan pada awal 2015, itu dilakukan saat rapat bersama di istana daerah dengan alasan biaya pengurusan DAK atas usulan daerah.

“Dalam rapat itu dihadiri salah satu kepala dinas berinisial I dan satu kepala bidang berinisial RI. Selanjutnya penyerahan uang dilakukan kepada I dan RI di BRI Cabang Ternate, yang sisanya Rp700 juta diperoleh FW untuk selanjutnya mereka kemudian ke Jakarta menyerahkan kepada AHM. Uang tersebut katanya sudah disetor ke kas daerah akhir tahun 2015 senilai Rp700 juta di BRI Ternate dan Rp5,1 miliar disetor melalui BRI KCP Cabang Sanana.” Ucap Halim.

Kemudian, kata Halim, sisanya Rp1,2 miliar menjadi temuan BPK yang hingga kini belum dikembalikan. Sebagai jaminan, IM menandatangani surat keterangan tanggung jawab mutlak (SKTJM) pada 23 Mei 2016 dengan lampiran jaminan sertipikat tanah bernomor:27.02.08.1.00,200 dengan luas 1.33 meter persegi terletak di Desa Wai Ipa, Kecamatan Sanana.

“Kasus ini telah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Polda Malut pada Kamis 6 April 14 Desember 2016 dengan bukti laporan nomor: 24/WI/122016.” Tandasnya.(tr-02)

Reporter: Karman Samuda

Redaktur: Junaidi Drakel