Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Makdahi Kepulauan Sula Tempuh Jalur Praperadilan
SANANA (kalesang) – Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pasar Makdahi Desa Fatcei, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) yang berinisial SS menempuh jalur praperadilan.
“Saya tidak tahu siapa yang membisik kepada SS untuk melakukan praperadilan.” Kata Kapolres Kepsul, AKBP Cahyo Widyatmoko kepada kalesang.id, Selasa (27/9/2022).
Cahyo mengatakan, apa yang mereka lakukan hari ini selalu berdasarkan atas petunjuk P19 dari kejaksaan yang mengarahkan SS ditetapkan tersangka, itu tidak lain tetap menggunakan petunjuk dari pihak kejaksaan.
Sementara, lanjutnya, surat perintah penyelidikan masih satu rangkain dengan dua tersangka sebelumnya, yakni BAR dan BK.
“Mohon maaf petunjuk dari jaksa selalu berkembang. Tentu, masih ada petunjuk lainnya yang harus kami penuhi lagi. Kita sebagai penyidik tetap mengikuti petunjuk jaksa.” Ucapnya.
Bahkan, Cahyo mengaku saat ini mereka sedikit mangalami kendala di saksi ahli pidana.
“Kami biasanya berkunsultasi dengan saksi ahli di Jakarta maupun di Makasar.” Ujarnya.
Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi pasar Makdahi di Desa Fatcei adanya temuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menghitung kerugian negara dalam pekerjaan proyek pasar Makdahi secara dua tahap itu, yaitu sejak 2018 sebesar Rp6,7 miliar.
Untuk tahap I dianggarkan sebesar Rp 1.142.880.119. Sementara untuk pembangunan tahap II senilai Rp5,6 miliar yang melekat pada APBN tahun 2018, kemudian dikerjakan oleh PT. Inasko Cipta Bersama.
Di dalam kasus dugaan kurupsi tersebut, telah ada tiga orang tersangka, di antaranya BAR, BK serta SS yang juga sebagai mantan Kepala Dinas Perindagkop Kepsul dan berdasarkan kerugian negara senilai Rp1,7 miliar.(tr-02)
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel
