Oleh: Mokhamad Arifin
Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I
Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara
Mendengar kata “badan” dalam Badan Layanan Umum (BLU), benak orang awam tidak jarang mengarah pada suatu “badan usaha”. Sebuah institusi/lembaga swasta yang profesional, serba otomasi/komputerisasi, standardisasi, fisik perkantoran lux, penampilan pegawai menarik, gaji pegawai tinggi, dan hal-hal positif lainnya. Atau, terbayang sebuah institusi yang independen, tidak tunduk pada regulasi/birokrasi pemerintah. PLN, Telkom, Pertamina, Angkasa Pura, atau Bank Mandiri misalnya.
Sebaliknya, kita juga menyaksikan suatu satuan kerja berstatus BLU/D yang kondisi fisik atau sarana/prasarana perkantoran, kualitas pelayanan, maupun kondisi keuangannya jauh dari kesan “mewah” sebagaimana uraian di muka, tidak berbeda dengan instansi pemerintah pada umumnya.
Sumber pendanaan kegiatan operasional kantor maupun remunerasi pejabat/pegawai masih didominasi oleh supply APBN/APBD, bukan dari pendapatan fungsional. Status sebagai BLU/D seakan label administratif belaka. Dalam kondisi ini, tidak salah bila muncul pertanyaan: apa gunanya suatu satuan kerja berstatus BLU/D.
Lalu, apa sejatinya BLU/D Kita?
PP No.23/2005 tentang pengelolaan keuangan BLU sebagaimana telah diubah dengan PP No.74/2012 mengulas karakteristik BLU/D. BLU/D adalah instansi pemerintah pusat/daerah, beroperasi dalam koridor regulasi/birokrasi pemerintah. Ia dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan.
Ia bekerja atas dasar prinsip produktivitas, efisiensi, dan efektivitas. Serta menerapkan praktik bisnis yang sehat ala korporasi, melalui fleksibilitas pengelolaan keuangan. Tersurat disini bahwa layanan BLU/D menghasilkan pendapatan berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) operasional/fungsional.
Sedangkan menurut Permendagri No.79/2018 tentang BLUD, bahwa BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat, untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan.
Lebih lanjut, PP No.23/2005 dan PMK No.129/PMK.05/2020 tentang pedoman pengelolaan BLU menjelaskan bahwa bidang layanan umum yang diselenggarakan oleh BLU mencakup kegiatan pemerintah yang bersifat operasional (bukan regulator) yang menghasilkan semi barang/jasa publik (quasi public goods).
Ada tiga jenis layanan umum, yaitu penyediaan barang dan/atau jasa yang dapat berupa bidang kesehatan, pendidikan, dan lainnya. Lalu pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat. Serta pengelolaan dana khusus untuk meningkatkan ekonomi/pelayanan kepada masyarakat.
Kriteria BLU/D di atas sangat teoretis. Penjelasan berikut mudah-mudahan dapat membantu pemahaman pembaca. BLU/D adalah instansi pemerintah pusat/daerah, bukan badan usaha privat, ataupun BUMN/BUMD.
Ia dapat membelanjakan pendapatan operasionalnya secara langsung tanpa terlebih dulu disetor ke kas negara/daerah. Ini adalah karakteristik utama BLU/D. Selain itu, BLU/D leluasa mengelola pendapatan dan belanja dalam batas tertentu, yang tidak boleh dilakukan oleh instansi pemerintah lainnya.
Sebagai contoh, BLU boleh melakukan belanja mendahului revisi DIPA, sepanjang masih dalam persentase ambang batas belanja (10% misalnya). Ia juga bisa melakukan realisasi belanja melampaui pagu DIPA (awal) tanpa batas untuk sumber dana PNBP, setelah DIPA direvisi.
Kemudian, ia juga dapat menerapkan sistem remunerasi pejabat/pegawai relatif lebih tinggi dibandingkan yang berlaku umum di kementeriannya. Sudah tentu jika pendapatan operasionalnya memungkinkan, dan dengan sasaran akhir peningkatan pelayanan masyarakat. Jadi, status BLU/D lebih kepada model/pola pengelolaan keuangan.
Lebih dari itu, BLU/D dapat menerapkan praktik-praktik bisnis yang biasa dilakukan oleh korporasi. Menjalin berbagai skema kerja sama operasional pengelolaan aset demi mendongkrak pendapatan operasional. Mengembangkan pola tarif layanan yang kompetitif, tarif discount dan tarif premium misalnya.
Melakukan investasi jangka pendek berupa deposito atas saldo dana PNBP yang idle. Menyusun dan menetapkan sendiri standar biaya layanan, serta pedoman pengadaan barang dan jasa, melalui prosedur tertentu.
Bagaimana kelembagaan BLU/D Kita?
Dari aspek kelembagaan, banyak pihak bahkan pejabat/pegawai BLU/D sendiri ada yang kurang memahami kedudukan BLU/D. Tidak sedikit yang menganggap bahwa BLU dan BLUD berada dibawah institusi/lembaga yang sama, dan regulasi yang berlaku atasnya juga sama.
BLU bernaung di bawah Pemerintah Pusat, tepatnya pada berbagai kementerian/lembaga. Regulasi umum BLU tertuang dalam PP No.23/2005, sebagaimana diubah dengan PP No.74/2012. Sedangkan regulasi teknisnya ada di berbagai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Perdirjen Perbendaharaan.
Sedangkan BLUD berada di bawah Pemerintah Daerah (Pemprov/Pemkab/Pemkot). Regulasi umum dan teknis BLUD diatur dalam PP No.12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri No.79/2018 dan pada berbagai peraturan kepala daerah.
BLU dan BLUD memiliki kesamaan acuan hanya di level UU, yaitu UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, tepatnya pasal 68 dan 69, yang berisi konsepsi umum tentang BLU/D. Sehingga, ketentuan teknis yang berlaku pada BLU (Pusat) tidak serta merta berlaku pada BLUD, kecuali telah diadopsi dalam peraturan kepala daerah setempat.
Bagaimana pembinaan/pengawasan BLU/D Kita?
Untuk BLU, pembinaan teknis/layanan dilakukan oleh kementerian teknis, Kementerian Kesehatan misalnya. Sedangkan pembinaan keuangan dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Dewan Pengawas terdiri atas unsur Kementerian Keuangan, kementerian teknis, dan tenaga ahli. Dapat ditambahkan, pembinaan keuangan BLU di wilayah Maluku Utara dilakukan oleh Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara.
Untuk BLUD, pembinaan teknis/layanan dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Dinas, sedangkan pembinaan keuangan dilakukan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD). Dewan Pengawas terdiri atas unsur SKPD dan tenaga ahli. Dalam optimalisasi peran BLUD, Pemda ataupun BLUD bisa melakukan konsultasi dengan Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara.
Bagaimana profil BLU/D Kita?
Secara nasional, saat ini terdapat 260 BLU dari 22 kementerian/lembaga yang tersebar di 34 provinsi. BLU meliputi berbagai jenis layanan, yaitu pendidikan (114), kesehatan (106), barang/jasa lainnya (24), kawasan (7), serta dana (9). Di wilayah Maluku Utara, baru terdapat satu BLU (Pusat) yaitu Universitas Khairun Ternate.
Pada aspek keuangan, pendapatan BLU 2018-2021 tumbuh rata-rata 32,2%. Realisasi tertinggi tahun 2021 mencapai 126 triliun, terutama dipengaruhi pendapatan pungutan ekspor kelapa sawit sejalan dengan kenaikan harga CPO.
Sedangkan berdasarkan analisis pra-pasca pandemi covid-19, porsi PNBP BLU terus naik hingga tahun 2021 mampu mendanai BLU mencapai 73,8% seiring dengan peningkatan cakupan layanan BLU.
Sedangkan BLUD, didominasi bidang layanan kesehatan berupa RSUD dan puskesmas, tersebar di 548 provinsi/kabupaten/kota. Menurut data sirs.kemkes.go.id per 3 Oktober 2022, secara nasional terdapat 921 RSUD dan 10.134 puskesmas yang mayoritas berstatus BLUD.
Di wilayah Maluku Utara, instansi daerah yang sudah bersatus BLUD antara lain RSUD Dr. Chasan Boesoirie, RSUD Kota Tidore Kepulauan, RSUD Jailolo, RSUD Labuha, RSUD Tobelo, Puskesmas Kalumpang, dan Puskesmas Kalumata. Kita berharap agar BLU/D di wilayah Maluku Utara dapat optimal manfaatkan fleksibilitas pengelolaan keuangannya untuk diabdikan bagi kesejahteraan masyarakat Maluku Utara.
Tidak mudah mengenali BLU/D mengingat eksistensinya berada di antara dua kutub berseberangan. Instansi swasta/privat (sangat fleksibel, orientasi profit) di salah satu kutub, dan instansi pemerintah/birokrasi (cenderung kaku, orientasi pelayanan) di kutub yang lain.
Sehingga, BLU ada yang memiliki profil menyerupai korporasi (business like), modern. RSCM, Universitas Brawijaya, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) misalnya.
Sebaliknya, ada BLU/D yang sulit dibedakan dengan instansi pemerintah non BLU/D. Namun demikian, satu prinsip bahwa BLU/D berdampak pada pelayanan kepada masyarakat yang semakin baik. Sementara, upaya perbaikan pelayanan ini tidak melulu menghasilkan pendapatan yang signifikan.
Sebagaimana yang terjadi pada RS Jiwa, RS Kusta, dan Balai Besar Kesehatan Paru, puskesmas dan yang lain. Di sini, APBN/APBD siap menjadi buffer. Inilah wajah BLU/D kita, salah satu wujud hadirnya negara di tengah rakyat.
