Membaca Realitas

Satu Anggota Bawaslu Kepsul Ditetapkan Sebagai Tersangka

 

SANANA (kalesang) – Salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), yang bernisial AU telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko mengatakan, kasus yang mengakibatkan orang terluka hingga meninggal dunia itu pihaknya sudah berkomitmen bahwa semuanya sama di depan hukum.

“Siapapun dia yang membuat pelanggaran hukum, maka kami akan melakukan penindakan sebagaimana mestinya.” Kata Cahyo kepada kalesang.id, Rabu (5/10/2022).

Cahyo menuturkan, orang yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara. Sementara proses penyidikan pihaknya akan mempercepat.

“Kalau penahanan itu menjadi kewenangan penyidik, selama yang bersangkutan koperatif, maka nanti kita sampaikan ulang kepada rekan-rekan.” Ujarnya.

Jadi, AU ini disangkakan dengan pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.

Baca Juga: Tabrak Warga Mangega, Oknum Anggota Bawaslu Kepsul Diproses Secara Hukum

Sekadar diketahui, kasus kecelakaan lalulintas itu terjadi pada 19 Agustus 2022 sekira jam 08:00 WIT malam. Korban Basir Teapon (60) malam itu sedang bersama sejumlah teman-temannya yang sedang bermain domino.

Setelah itu korban berdiri di depan pertokoan, tidak lama langsung mengalami kecelakaan tersebut. Di mana, AU mundurkan mobil dan tidak melihat korban yang saat itu berada di belakang mobil.

Padahal korban sudah sempat berteriak tetapi tidak didengar, sehingga menggilas bagian kaki korban lalu terjatuh kemudian ban mobil bagian belakang menggilas di kepala korban.

Setelah kejadian, korban dilarikan ke RSUD Sanana. Selanjutnya dirujuk ke RSU Kota Ternate untuk menjalani operasi. Tetapi korban akhirnya meninggal dunia.(tr-02)

 

Reporter: Karman Samuda

Redaktur: Junaidi Drakel