Membaca Realitas
728×90 Ads

Tersangka Pasar Makdahi Kepulauan Sula Menang Praperadilan

SANANA (kalesang) – Tersangka kasus dugaan korupsi pasar Rakyat Makdahi, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), SS menang melawan Polres Kepsul dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Senin (10/10/2022).

Dalam praperadilan kasus dugaan korpusi pasar Makdahi ini,  status SS sebagai tersangka telah dibatalkan demi hukum oleh majelis PN Sanana melalui sidang putusan dengan Nomor:3/Pid.Pra/2022/pn Sanana.

SS sendiri menggunakan tim hukum yang di dalamnya terdapat Kuswandi Buamona, Fahruddin Maloko, Zulfitrah Hasim, Fahmi Drakel.

Mewakili kuasa hukum SS, Zulfitrah Hasim mengatakan, pada 22 Juli 2022 penyidik Polres Kepsul tetapkan SS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pasar Makdahi.

Penetapan tersangka itu, lanjutnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHpidana atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dan tugas pembantu APBN tahun anggaran 2018 sehubungan dengan pembangunan pasar Makdahi.

“Terkait dengan permasalahan tersebut, akhirnya kami dari kuasa hukum SS tempuh jalur konstitusional berupa praperadilan untuk menguji kriteria syarat formil yang ditetapkan termohon, sehingga klien kami ditetapkan sebagai tersangka.” Kata Zulfitrah kepada kalesang.id, Senin (10/10/2022).

Untuk itu, alumni Fakultas Hukum Unkhair Ternate itu menambahkan, pada 21 September 2022 praperadilan resmi didaftarkan di PN Sanana dan melalui persidangan.

Tentu, lanjutnya, dalam persidangan pihaknya selaku kuasa hukum SS mengajukan sejumlah bukti dan materi pokok praperadilan, yang pertama penyidik Polres melakukan proses penyidikan tanpa didahului proses penyelidikan, kedua ketidakpastian hukum terhadap surat perintah penyidikan, dan surat perintah dimulainya penyidikan.

“Prasangka klien kami dalam proses penyidikan hingga ditetapkan tersangka tanpa didahului dengan proses penyelidikan yang sah yang dilakukan penyidik Polres Kepsul dan konsekuensi hukumnya jika proses penyidikan terhadap satu perkara pidana tanpa didahului dengan penyelidikan maka dianggap terjadi mal administrasi atau cacat secara formil.” Beber Zulfitrah.

Kemudian, Zulfitrah menambahkan, ketidakpastian hukum soal surat perintah penyidikan yang klien mereka terima surat perintah penyidikan ada dua, di antara Nomor Sp.sidik/02/I/2021/reskrim tanggal 18 Januari 2021 dan surat perintah penyidikan Nomor Sp.sidik/02.A/I/2022/reskrim tanggal 3 Januari 2022.

“Anehnya satu perkara tindak pidana ada dua surat perintah penyidikan pada satu orang yang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum yang sama.” Sesalnya.

Maka, kata alumni HMI itu, putusan majelis PN Sanana mengabulkan permohonan praperadilan pemohon, di antaranya batalnya penyidikan pemohon karena tanpa didahului penyelidikan oleh termohon, menyatakan surat perintah penyidikan Nomor :Sp.sidik/02/I/2021/reskrim tanggal 18 Januari 2021 dan surat perintah penyidikan Nomor So.sidik/02.a/2022/reskrim, tanggal 03 Januari 2022 tidak sah dan batal demi hukum.

Selain itu, Zulfitrah menyampaikan, majelis menyatakan surat keputusan penetapan tersangka nomor SKEP/35/VII/2022/reskrim tertanggal 22 Juli 2022 yang diterbitkan oleh termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan batal demi hukum.

“Sidang tersebut dipimpin oleh majelis PN Sanana, Aufarriza Muhammad SH.MH.” Pungkasnya.(tr-02)

 

Reporter: Karman Samuda

Redaktur: Junaidi Drakel 

300×600
728×90 Ads