TIDORE (kalesang) – Sidang dugaan kasus penganiayaan terhadap Mardianto Musa akan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore Kepulauan (Tikep).
“Iya benar, sidang dilanjutkan pada hari Senin (17/10/2022) besok, sebelumnya sudah dijadwalkan tetapi ditunda karena saksi tidak hadir.” Kata Kasi Intel Kejari Tikep, Gama Palias kepada kalesang.id, Minggu (16/10/2022).
Gama mengatakan, sidang tersebut kembali dilanjutkan dengan agenda yang sama, yakni pemeriksaan saksi dan saksi korban yang dijadwalkan pada pukul 09.00 WIT PN Soasio.
Baca Juga: Sidang Perkara Dugaan Penganiayaan di Tikep Ditunda
Terpisah, Gama mengatakan, pada Kamis (15/9/2022) lalu, pihaknya menerima terdakwa Muhammad Siraz oleh penyidik Polres Tidore dengan sangkaan Pasal 353 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
“Terdakwa Muhammad Siraz disangkakan Pasal 353 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana sesuai sangkaan penyidik Polres Tikep saat penyerahan ke kita.” Ujarnya.
Baca Juga: Satu Warga Tikep Dianiaya Kontraktor
Sementara itu, Mardianto Musa saat dikonfirmasi kalesang.id mengatakan, dirinya dipastikan hadir memberikan kesaksian atas kasus yang dialaminya dari tindakan terdakwa Muhammad Siraz Tuni.
“Saya pasti hadir memberikan kesaksian pada sidang Senin nanti. Sejumlah saksi yang termasuk dalam BAP pada peristiwa itu dipastikan juga hadir memberikan kesaksian di PN Soasio.(tr-04)
Reporter: M. Rahmat Syafruddin
Redaktur: Junaidi Drakel