Jelang Verifikasi Faktual Keanggotaan, KPU Kepsul Bentuk Empat Tim
SANANA (kalesang) – Persiapan verifikasi faktual keanggotan pada partai politik di 78 desa, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara bentuk empat tim.
Ketua KPU Kepuluan Sula, Yuni Yuningsi Ayuba mengatakan, untuk saat ini pihaknya telah membentuk empat tim untuk melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik di 78 desa yang terdiri dari 12 kecamatan.
“Kami balum bisa pastikan akan dimulai dari kecamatan mana. Sebab, dari empat tim tersebut pasti menyebar dan bisa jadi bertemu di satu desa yang sama.” Ujarnya kepada kalesang.id, Selasa (18/10/2022).
Baca Juga: Pemilu 2024, KPU Kepsul Gelar Rakor bersama Parpol
Sesuai jadwal verifikasi, kata Yuni, untuk kabupaten/kota dimulai dari 15 Oktober hingga 4 November 2022.
Maka dari itu pihaknya akan menargetkan verifikasi kepengurusan maupun keanggotaan dari 78 desa sesuai jadwal yang sudah di tentukan.
Tidak sampai di situ, pagi tadi KPU melakukan apel siaga kesiapan verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu Serentak Tahun 2024 dipimpin oleh Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula Ramli K. Yacub.
Baca Juga: PKP Tidak Input Data Keanggotaan ke KPU Kepsul
Ramli menyampaikan, verifikasi faktual keanggotaan dilakukan dengan menemui secara langsung anggota yang namanya muncul melalui pencocokan dan penelitian, pada setiap partai politik.
“tata cara melakukan verifikasi harus sesuai dengan prosedur sesuai lembaran kerja yang telah disiapkan oleh KPU melalui Sistem Informasi Partai Politik,”tandasnya. (tr-02)
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Yunita Kaunar
