SANANA (kalesang) – Mobil yang digunakan tersangka AU jenis Toyota New Avanza dengan nomor polisi DG 47 KS ternyata baru saja perpanjang pinjam pakai nomor 900/59/BPKAD-KS/IX/2022 dari BPKAD Kepuluan Sula (Kepsul).
Berdasarkan penelusuran kalesang.id, Rabu (19/10/2022) telah menemukan berita acara pinjam pakai. Di mana ini baru saja diperpanjang sejak Rabu 28 September 2022 pada pihak kedua, Iwan Duwila S.sos, MPA selaku ketua Bawaslu Kepuluan Sula.
Dari berita acara tersebut, berupa 1 unit kendaraan dinas roda empat jenis Toyota New 1.3G dengan nomor polisi DG 47 KS. Serta nomor rangka MHKM5EAZJG009695 dan nomor mesin 1NRF087214 disertai dengan BPKB K-03058456.
Adapun ketentuan yang tercantum di dalam berita acara tersebut, pertama kendaraan hanya dipergunakan untuk kepentingan dinas, kedua, pihak kedua harus memilihara kendaraan sebaik-baiknya untuk menunjang penyelenggaraan kedinasan.
Baca Juga: Mobil yang Dikendarai Tersangka AU Tidak Terbaca di Sistem Samsat
Ketiga, pihak kedua bertanggungjawab dan wajib mengganti kerugian atas kehilangan, kerusakan, maupun sebab lain yang menimbulkan akibat dari penggunaan barang milik daerah dimaksud.
Kepala Bidang Aset BPKAD Kepsul, Ulfa mengatakan, mobil dinas tersebut saat ini bukan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah lagi. Tetapi sudah menjadi tanggungjawab pihak kedua yang sebagaimana tertuang di dalam ketentuan berita acara pinjam pakai.
“Kalau BPKB sekarang ada di kami. Mobil tersebut dari bagian umum. Tapi ketentuannya sudah jelas segala hal terkait dengan mobil itu menjadi tanggungjawab jawab pihak kedua. Bukan pemerintah daerah.” Katanya kepada kalesang.id, Rabu (19/102022).(tr-02)
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel