Membaca Realitas
728×90 Ads

Kasus Dugaan OTT, Kapolri dan Kapolda Didesak Evaluasi Kinerja Polres Kepsul

SANANA (kalesang) – Kapolri dan Kapolda Maluku Utara didesak evaluasi kinerja Polres Kepulauan Sula (Kepsul) terkait dengan kasus dugaan operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi pada 2017 lalu.

Ketua Himpunan Pelajaran Mahasiswa Sula (HPMS) Cabang Sanana, Halim Umafagur mengatakan,  penanganan kasus dugaan OTT  yang terjadi pada 8 Juli 2017 lalu yang diduga libatkan sejumlah anggota DPRD yang tergabung di dalam Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK.

Selain DPRD, lanjutnya, ada juga sejumlah pejabat Pemda Kepsul. Tetapi sampai saat ini Polres Kepsul tidak mendapat titik terang. Padahal sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami desak Kapolri dan Kapolda evaluasi kinerja Kapolres dan Kasat Reskrim Kepsul.” Kata Halim kepada kalesang.id, Jumat (21/10/2022).

Tentu, Halim menambahkan, ini menjadi pertanyaan besar terhadap penyidik Polres Kepsul yang menangani kasus dugaan OTT ini.

Sebab, kata Halim, harusnya kasus yang sudah bertahun-tahun itu sudah mampu melengkapi berkasnya untuk memenuhi petunjuk Jaksa Pununtut Umum.

“Sebenarnya ada apa dengan kasus tersebut, karena sudah kurang lebih 8 kali dilakukan P-19.” Bebernya.

Mestinya, alumni STAI Babussalam Sula itu menambahkan, kasus operasi tangkap tangan seharusnya prosesnya cepat. Apalagi penyidik juga telah menetapkan tersangka.

“Jangan-jangan kasus ini hanya rekayasa belaka.” Sesalnya.

Sekadar diketahui, kasus dugaan OTT yang dilakukan Polres Kepsul enam tahun lalu itu diduga melibatkan mantan Kepala Dinas PU Kepsul berinisial IK, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) berinisial MI.

Selain itu, Kabid Laut dan Udara Dishub Kepsul berinisial YF, Kasubag Renkeu Dinas PU berinisial MA, Bendahara Dishub Kepsul berinisial L dan staf Sekretariat DPRD Kepsul berinisial YU, dan mantan anggota DPRD Kepsul YK.

Setelah Polres berhasil melakukan OTT, sejumlah pihak yang terjerat kemudian ditahan. Penahanan para tersangka dalam kasus OTT berdasarkan Surat Perintah (SP) penahanan yang dikeluarkan Sat Reskim Polres Sula.

Terdapat 7 orang yang ditahan berdasarkan Sprin penahanan, akan tetapi tak berselang lama mereka dibebaskan kembali.

Adapun surat perintah penahanan masing-masing tersangka yakni, IK nomor: SP HAN/37/VIi/2017/Reskrim, MI nomor: SP HAN/38/VII/ 2017/Reskrim, YF nomor: SP HAN/39/VII/2017/Reskrim, MA nomor: SP HAN/340/VII/ 2017/Reskrim, L nomor: SP HAN/41/VII/2017/Reskrim, dan tersangka YU nomor: SP HAN/42/VII/2017/Reskrim, tertanggal 14 Juli 2017 Polres Kepulauan Sula.(tr-02)

 

Reporter: Karman Samuda

Redaktur: Junaidi Drakel

728×90 Ads