SANANA (Kalesang) – Kasus dugaan penganiyaan warga Desa Mangon, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepuluan Sula yang menyebabkan Sarmin Papalia meninggal dunia sudah masuk tahapan pemeriksaan saksi meringankan dari pihak terdakwa.
Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Kepuluan Sula, Febrian Ramadhan mengatakan, saat ini masih dalam persidangan saksi meringankan dari terdakwa.
“Saya kurang tahu sudah berapa kali sidang. Yang pasti sekarang sedang agenda pemeriksaan saksi meringankan dari terdakwa.” Katanya kepada kalesang.id, Kamis (27/10/2022).
Baca Juga: Pekan Depan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Desa Mangon Jalani Sidang Dakwaan
Febrian belum bisa pastikan perkara tersebut akan menghadirkan saksi ahli atau tidak.
“Kalau ini belum tahu ya, karena sekarang sedang disidangkan.” Pungkasnya.
Sekadar diketahui, dalam perkara ini, terdapat dua orang tersangka, yakni MFU (19) dan IU (23).(tr-02)
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel
